BeritagarID
TS
MOD
BeritagarID
Indikasi pelanggaran temuan Bawaslu DKI Jakarta

Petugas KPPS melakukan penghitungan perolehan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 di TPS 10 Kelurahan Kebon Manggis, Jakarta, Rabu (15/2).
Badan Pengawas Pemilu DKI menemukan indikasi mobilisasi massa saat pencoblosan pada Rabu (15/2/2017) lalu. Indikasi adanya mobilisasi itu terlihat dari banyaknya pemilih kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) atau yang menggunakan e-KTP dan surat keterangan. Mobilisasi ini dilakukan untuk memilih calon pasangan tertentu. Mobilisasi ini dilakukan pada pukul 12.00 hingga 13.00.

"Potensi mobilisasi massa untuk pemilih DPTb di rusun, apartemen," kata Mimah Susanti di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, kemarin seperti dikutip Kompas.com.

Ia mencontohkan, dugaan mobilisasi terjadi di salah satu TPS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Di TPS ini, kata Mimah, ada 139 orang yang memilih dengan menggunakan e-KTP atau surat keterangan (pemilih kategori DPTb). "Di Cengkareng Timur itu dia pakai DPTb difotokopi (KPPS) (untuk) 139 orang," ujarnya.

Mimah mengakui untuk menemukan orang yang melakukan mobilisasi itu tidaklah mudah. Meski begitu, pihaknya akan tetap menelusuri dugaan itu. Mobilisasi massa, kata dia, bisa berujung pada dugaan politik uang. Jika ini yang terjadi, kata Mimah, pelaku dan yang menerima uang bisa dijerat Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal ini menyebut, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih untuk memengaruhi mereka agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dipidana dengan hukuman 36-72 bulan hukuman penjara dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar."

Tak hanya dugaan mobilisasi massa. Bawaslu juga menemukan persoalan calon pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena surat suara habis atau tidak membawa C6 atau surat pemberitahuan memilih di tempat pemungutan suara.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya pemilih yang menggunakan surat pemberitahuan memilih (C6) orang lain untuk memilih. Ini terjadi di Johar Baru, Jakarta Pusat. Persoalan ini, menurut Mimah, bisa masuk ranah pidana.

"Pemilih yang menggunakan C6 orang lain di Johar Baru sudah diamankan," ujar Mimah seperti lansir detikcom.

Persoalan lain yang ditemukan menyangkut pemilih tambahan yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena surat suara habis. Ini terjadi di TPS 17 Penjaringan, TPS 49 Kelapa Gading Barat, dan TPS 33 Kemayoran.

Agar temuan-temuan pelanggaran bisa diproses, saat ini Bawaslu DKI Jakarta membuka posko aduan. "Warga bisa datang ke posko kami. Lebih baik datang ke sini (kantor). Syaratnya bawa e-KTP dan Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan" kata anggota Bawaslu DKI Muhammad Zufri kepada Metrotvnews.com.

Untuk melaporkan temuannya, warga dapat datang langsung ke kantor pengawas pemilu terdekat atau menghubungi SMS Centre 081286869128 dan melalui email awasdki@gmail.com.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...lu-dki-jakarta

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Korea Utara dan perempuan mata-mata

- Mengantisipasi isu agama dalam Pilkada DKI putaran kedua

- Pemerintah bentuk satgas lawan provokasi, agitasi dan propaganda

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
851
1
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan