tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Dilakukan Secara Terbuka



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) melalui juru bicaranya, Farid Wajdi, menyoroti tata cara pemilihan ketua baru Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan secara terbatas.

MA tetap diminta untuk memperhatikan latar belakang para calon, penyampaian capaian kinerja mantan ketua, dan intensi para pemantau serta pengamat di luar lembaga itu.

"Sekalipun diatur secara terbatas terhadap prosesnya, maka KY mengimbau agar tetap memperhatikan aspirasi publik," ujar Farid kepada tribunnews.com.

Pihak MA sendiri telah siap menggelar pemilihan ketua hari ini, Selasa (14/2/2017). Beberapa waktu lalu telah dibentuk Tim Panitia Pelaksana Kegiatan.

Rencananya, pemilihan pada Selasa ini, akan dihadiri oleh pejabat pengadilan se-Indonesia dan 48 hakim agung yang mempunyai hak suara.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, M. Syarifuddin, menegaskan MA mempunyai tradisi melakukan pemilihan ketua melalui mekanisme pemungutan suara secara terbuka.

Satu hakim agung mempunyai masing-masing satu hak suara untuk memilih dirinya sendiri ataupun hakim agung lain.

"Terbuka, tidak pernah tertutup. Pemilihannya dibuka untuk umum. MA tak ada nyalon-nyalon begitu. Langsung terbuka untuk umum. Siapa yang ditulis namanya, yang nulis namanya ya itu. Siapa nulis nama siapa belum tahu sekarang. Kalau yang ditanya siapa yang nyalon, ya pasti bilang tidak ada," kata dia.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, menambahkan, masing-masing Hakim Agung berpeluang untuk menjadi Ketua MA, termasuk Hatta Ali.

Setiap Hakim Agung juga mempunyai kredibilitas yang sama untuk memimpin lembaga itu mereformasi peradilan, seperti yang diinginkan masyarakat.

"(Hatta Ali,-red) bisa sama hak dengan yang lain, semua sama kuat. Diharapkan (Ketua MA,-red) terpilih dapat mengatasi semua masalah, tambahnya.

Ketua MA Hatta Ali kembali masih dalam bursa calon Ketua MA periode 2017-2022, meskipun usianya sudah memasuki 67 tahun. Dia akan diberhentikan dengan hormat melalui pensiun pada usia 70 tahun sesuai dengan Pasal 11 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

Sementara itu, kandidat calon lain disebutkan berasal dari hakim agung, namun baru akan diketahui pada hari pelaksanaan.

Calon-calon kuat pengganti Hatta Ali, diantaranya yaitu, Syarifuddin (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial) dan Artidjo Alkostar (Ketua Muda Kamar Pidana).

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...secara-terbuka

---

Baca Juga :

- Hari Ini Pemilihan Ketua MA yang Baru

- Minta Fatwa MA, Pemerintah Belum Pastikan Pemberhentian Ahok

- Hatta Ali Berpeluang Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung Lagi

0
330
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan