tribunnews.com
TS
MOD
tribunnews.com
Mendagri Akan Konsultasi ke MA Masalah Ahok Tidak Dipecat



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan berkonsultasi ke Mahkamah Agung (MA) esok pagi.

Tujuannya untuk membahas penafsiran pasal yang didakwakan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kami merencanakan paling lambat besok pagi kami menyampaikan ke Mahkamah Agung," ujar Tjahjo di komplek DPR/MPR, Jakarta, Senin (12/2/2017).

Saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang mengumpulkan bukti, data, dan fakta untuk dibawa ke MA.

Sehingga hal yang dibahas untuk penggunaan pasal dakwaan ke Ahok bisa konkrit.

"Kami menyampaikan, menginvetarisir semua masalah," ujar Tjahjo.

Tjahjo memaparkan jika salah mengambil keputusan, pemerintah bisa digugat.

Akibat banyak tafsir, Tjahjo meminta bantuan dari MA.

"Apakah ini salah atau benar semua orang punya tafsir. Makanya kita minta sama MA," ujar Tjahjo.

Tjahjo menambahkan untuk pertama kalinya saat di MA bisa memecat seorang Gubernur yang sedang menjabat.

"Baru pertama kali sebagai pengalaman saya menandatangani surat pemberhentian kepala daerah, maupun tidak diberhentikan kasus sebagai terdakwa atau tidak," kata Tjahjo.

Sebelumnya diberitakan, alasan Ahok tidak dipecat karena Kementerian Dalam Negeri melihat ada dua pasal yang dikenakan.

Dakwaan pertama jaksa menjerat Ahok dengan pasal 156 a KUHP. Sedangkan dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP.

"Kalau kami terapkan pasal ini keputusan pengadilan atau tuntutannya beda kami yang digugat," kata Tjahjo.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...-tidak-dipecat

---

Baca Juga :

- Peneliti: Tak Ada UU Yang Dilanggar Karena Ahok Tak Diberhentikan Sementara

- Ahok Tidak Dipecat, Mendagri Bantah Monopoli Kekuasaan

- Ahok Tidak Dipecat Karena Ada Pasal Alternatif

0
302
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan