tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Mendagri Tak Berhentikan Ahok, Bagaimana Sikap Demokrat?



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, menyayangkan sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Agus, dengan status terdakwa yang disandangnya dalam kasus dugaan penistaan agama, Ahok seharusnya diberhentikan sementara.

Hal itu, kata dia, sesuai aturan perundang-undangan.

"Dikhawatirkan menjadi persepsi yang kurang baik di publik. Karena masyarakat akan menilai bahwa Mendagri seperti melindungi Ahok, dan ini kurang baik menurut saya," kata Agus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Agus menyebutkan, jika mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

"Sehingga kalau menurut Pasal 83 UU Pemda, sesuai dakwaan hukuman Ahok, seharusnya diberhentikan sementara sejak Ahok menjadi terdakwa," ujar dia.

"Merujuk surat dakwaan, jaksa mendakwa Ahok itu menggunakan Pasal 156 dan 156a dakwaan alternatif," lanjut Agus.

Sidang Ahok telah digelar sebanyak sembilan kali sehingga seharusnya aturan tersebut dapat menjadi rujukan.

"Jika memang nantinya Mendagri tetap tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Pak Ahok, maka Fraksi Partai Demokrat di DPR akan mengajukan hak angket terkait hal itu," kata dia.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan yang juga Anggota Fraksi Partai Demokrat.

"Kami ada 61 orang dari Partai Demokrat, PKS sudah firm akan ikut dalam mengajukan hak angket ini," ujar Syarief.

Syarief berharap, fraksi-fraksi lain dapat mengikuti langkah tersebut.

"Ini kan dalam rangka menegakkan hukum. Karena kami melihat potensi pelanggaran undang-undang sudah sangat jelas sekali," kata dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR Al Muzzammil Yusuf menilai, DPR dapat menggunakan hak angket untuk meminta penjelasan kepada Presiden Joko Widodo terkait status Ahok.

Menurut dia, ada dua faktor yang membuat Ahok layak diberhentikan sementara.

Pertama, statusnya sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara. Kedua, Ahok didakwa dengan Pasal 156 a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman lima dan empat tahun penjara.

“Sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi Presiden untuk memberhentikan sementara BTP dari jabatan Gubernur DKI,” ujar Al Muzzammil, Minggu (12/2/2017). (Nabila Tashandra)

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...sikap-demokrat

---

Baca Juga :

- Hari Pertama Usai Cuti, Ahok Sibuk Sidang, Djarot Keliling Jakarta

- Demokrat Berharap Partai Politik Dukung Wacana Hak Angket Ahok

0
347
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan