tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Partai di DPR Ajukan Hak Angket Ahok, Politisi PDIP: Jangan Dipanasin Lagi!



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Arteria Dahlan menilai Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak melanggar aturan ketika dia kemudian menjabat kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta usai cuti kampanye di Pilkada DKI, meskipun kini Ahok berstatus terdakwa kasus penistaan agama di PN Jakarta Utara.

"Pelanggaran UU, apa yang dilanggar? Pasal 83 (UU Pemda) itu kan mengatakan bahwa apabila ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Nah teman-teman yang melanggar konstitusi itu ngerti hukum enggak. Hukuman untuk Ahok itu kan alternatif, ada yang lima ada yang empat, kalau komulatif kita terima. Ini kan alternatif. Bayangkan kalau nanti kita berhentikan sekarang ternyata tiba2 dituntut cuma 5 tahun. Jadi siapa yang melanggar konstitusi," papar Arteria ketika dihubungi wartawan, Minggu (12/2/2017).

Anggota Komisi II DPR itu menuturkan seluruh petahana aktif kembali pada tanggal 12 Ferbruari 2017. Arteria menilai tidak ada yang dapat dimanfaatkan incumbent menjelang tanggal pencoblosan yang tinggal tiga hari lagi.

"Jangan memperkeruh keadaan, keadaan sekarang itu sudah keruh, jangan dipanasin lagi," kata Arteria.

Arteria berharap semua pihak mengawasi kinerja Ahok-Djarot ketika aktif kembali sebagai Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Arteria mengaku bersedia memberikan jaminan, Ahok-Djarot tidak akan melakukan penyimpangan.

"Jangan sampai kita ‎hampir kalah, nyerempet-nyerempet semua ini. Apapun dijadikan buat alasan. Kasihan rakyat, kita harus menghargai perbedaan dan berkompetisi secara sehat. Jadi enggak ada kaitannya," tutur Arteria.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf menegaskan DPR dapat menggunakan Hak Angket jika Presiden RI tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok  dari jabatannya sebagai Gubernur DKI, sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1,2, dan 3.

“Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, tokoh masyarakat, dan para pakar tentang pengabaian pemberhentian terdakwa BTP dari jabatan Gubernur DKI oleh Presiden, maka DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 83 Ayat 1,2, dan 3,” tegas Almuzzammil dalam keterangan pers, Sabtu (11/2/2017).

Menurut  Almuzzammil, berdasarkan Pasal 83 ayat 1,2, dan 3 Presiden RI berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara sampai status hukumnya bersifat tetap bagi gubernur yang berstatus sebagai terdakwa yang diancam  pidana penjara 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

“Sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi Presiden untuk memberhentikan sementara BTP dari jabatan Gubernur DKI. Pertama, status BTP sudah terdakwa penistaan agama dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kedua, yang bersangkutan didakwa pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman penjara 5 tahun dan 4 tahun,” kata Muzzammil itu.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...dipanasin-lagi

---

Baca Juga :

- Pakar Hukum Tata Negara: Jokowi Bisa Langgar UU Jika Tidak Nonaktifkan Ahok Sebagai Gubernur DKI

- Versi TPDI, Ini Alasan Ahok Tidak Bisa Dihentikan Sementara Jadi Gubernur DKI

- Ikuti Jejak PKS, Partai Demokrat Juga Akan Gulirkan Hak Angket Ahok di DPR

0
349
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan