Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Dituntut Bayar Kerugian Negara, Mantan Kepala Sekolah Jaminkan Sertifikat Tanah
Dituntut Bayar Kerugian Negara, Mantan Kepala Sekolah Jaminkan Sertifikat Tanah


Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bekas Kepala SMA Negeri 3 Metro, Jumadi, dituntut pindana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta untuk membayar kerugian negara.

Jaksa penuntut umum mendakwa Jumadi dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS). Akibat perbuatannya keuangan negara dirugikan Rp 285,11 juta.

Untuk menutupi kerugian negara tersebut, jaksa penuntut umum Totok Alim mengutarakan,  Jumadi sudah menitipkan uang sebesar Rp 195 juta.

Masih tersisa Rp 70 juta yang belum terbayar dari jumlah keseluruhan kerugian negara. Tuntutan jaksa dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (8/2/2017).

Sebagai ganti kekurangan kerugian negara tersebut, Jumadi menitipkan sertifikat tanah seluas 1.280 meter persegi ke penuntut umum.

“Jika dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, tidak membayar kerugian negara secara keseluruhan, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut,” ujar Totok.

Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...rtifikat-tanah

---

Baca Juga :

- Tak Hanya Gelapkan Dana BOS, Kepala Sekolah Ini Kerap Tarik Pungli

- Dikonfirmasi Soal Dugaan Penggelapan Dana BOS, Guru Yusrina Putus Telepon

- Dituduh Gelapkan Dana BOS, Kepala Sekolah Ini Pecat Guru Honorer

0
275
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan