Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
100 Perusahaan Teknologi AS Gugat Larangan Imigrasi Trump
100 Perusahaan Teknologi AS Gugat Larangan Imigrasi Trump


TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Sedikitnya 100 perusahaan teknologi Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan hukum atas larangan masuk sementara yang dikeluarkan Presiden Donald Trump.

Perusahaan-perusahaan teknologis AS itu menegaskan perintah Trump itu melanggar UU imigrasi dan konstitusi.

Adapun perusahaan-perusahaan tersebut di dalamnya termasuk raksasa teknologi raksasa seperti Apple, Google, dan Facebook.

Seperti dilaporkan Media Jepang NHK, perusahaan-perusahaan teknologi AS itu mengajukan gugatan hukum pada Minggu (5/2/2017) ke Pengadilan Federal AS di California.

Perusahaan-perusahaan ini tengah memprotes perintah presiden atas larangan masuk sementara dari warga tujuh negara-negara mayoritas muslim ke AS.

Gugatan hukum tersebut mengatakan larangan masuk menimbulkan gangguan signifikan terhadap perekonomian, inovasi, dan pertumbuhan Amerika.

Ditambahkan bahwa perintah itu juga mengganggu operasi bisnis yang berjalan, serta mengancam kemampuan perusahaan untuk menarik SDM, bisnis, dan investasi ke AS.

Para imigran dari Asia dan penjuru dunia lainnya telah lama menyokong industri IT di kawasan-kawasan seperti Silicon Valley di California dan kawasan Seattle di Washington.

Sejauh ini Presiden Trump menghadapi kritikan buah telah menandatangani perintah eksekutif yang melarang masuknya warga negara dari tujuh negara ini selama 90 hari: Iran, Irak, Libia, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.

Pembatasan ini merupakan bagian dari berbagai pengontrolan keimigrasian yang juga mencakup penundaan penerimaan pengungsi.

Tampakya pembatasan yang berlaku selama pemerintahan Obama menjadi dasar daftar negara yang dilarang oleh Trump.

Negara-negara itu sudah masuk ke dalam kategori "negara-negara yang diwaspadai" setelah disahkan undang-undang oleh Kongres yang didominasi anggota dari Partai Repubik pada 2015 mengubah program penerimaan visa.

Program Bebas Visa memungkinkan warga negara dari 38 negara masuk ke wilayah Amerika Serikat selama 90 hari tanpa visa. Inggris, Prancis dan Jerman termasuk negara-negara yang dicakup dalam program itu.

Pengunjung dari negara-negara itu mengajukan Electronic System for Travel Authorization (ESTA) atau Sistem Elektronik untuk Otorisasi Perjalanan. (NHK/AP/BBC/AFP)

Sumber : http://www.tribunnews.com/internasio...imigrasi-trump

---

Baca Juga :

- Kebijakan Trump Ditangguhkan, Nasib Imigran di AS Belum Aman

- Donald Trump Klaim Ikut Berjasa Perjuangkan Los Angeles Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2024

- Uber Kehilangan 200 Ribu Pengguna Lantaran Dituduh Dukung Kebijakan Trump

0
352
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan