- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Bantu Pengusutan KPK, Ditjen Imigrasi Tarik Dwi Widodo ke Jakarta
TS
tribunnews.com
Bantu Pengusutan KPK, Ditjen Imigrasi Tarik Dwi Widodo ke Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM turut bersuara atas penetapan Atase Keimigrasian kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo (DW) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantaran Dwi Widodo diduga menerima suap miliaran rupiah terkait penerbitan paspor Indonesia dengan metode reachout tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk WNI di Malaysia.
"Penetapan tersangka pada DW oleh KPK kami hormati. Kami juga sudah bantu pengusutan perkara DW dengan menonaktifkan DW dan menarik dia ke Jakarta," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, Selasa (7/2/2014).
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga sudah memasukkan DW ke daftar nama pencegahan ke luar negeri, sesuai dengan permintaan dari KPK.
Lebih lanjut, diungkapkan Agung Sampurno biaya yang dikenakan ke WNI di luar negeri jumlahnya sesuai tarif PNBP yaitu Rp 355 ribu.
Lantaran di luar negeri, maka harus dikonversikan ke kurs negara setempat.
Demi mengantisipasi kejadian serupa, Agung Sampurno mengatakan saat ini sistem penerbitan paspor dan visa di luar negeri telah terkoneksi dengan SIMKIM milik Ditjen Imigrasi di 30 perwakilan RI di luar negeri.
Agung Sampurno meyakini sistem tersebut mampu memantau secara online mengenai penerbitan paspor dan visa.
"Selanjutnya untuk proses pembayaran dilakukan tidak secara cash tapi melalui tranfer bank," tambahnya.
Untuk diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka pada Atase Keimigrasian kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo (DW)
Dwi diduga menerima suap miliaran rupiah terkait penerbitan paspor Indonesia dengan metode reachout tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk WNI di Malaysia.
Berdasarkan perhitungan sementara, diduga Dwi menerima suap Rp 1 miliar dari perusahaan yang bertugas sebagai agen pengurusan paspor WNI di Malaysia yang hilang ataupun rusak.
Selanjutnya perusahaan tersebut memungut biaya yang melebihi tarif resmi. Terlebih lagi perusahaan itu bukan dalam kapasitas sebagai mitra KBRI dalam persoalan paspor dan visa.
Atas perbuatannya, Dwi Widodo yang adalah PPNS dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...odo-ke-jakarta
---
Baca Juga :
- KPK Didesak Segera Umumkan Calon Gubernur Banten Tersangka Korupsi
- Penyanyi Indonesia Bikin Kagum Produser Malaysia, Begini Keinginannya
- Anggoro Widjojo Ditempatkan di Penjara Super Ketat
0
313
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan