metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Penyidik Segera Panggil Pengembang Masjid Al Fauz


Metrotvnews.com, Jakarta: Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat masih diselisik penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.


Untuk menguak kasus, polisi bakal memanggil pengembang dan pelaksana proyek masjid itu.


"(Keterangan) penanggung jawab dan pelaksana diperlukan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 7 Februari 2017. 


Para ahli akan dipanggil untuk melihat apakah ada penyimpangan dalam menentukan spesifikasi bangunan serta realisasi dari perencanaan yang dibuat. Karena, dari penyelidikan hingga penyidikan, penyidik menduga kerugian negara terjadi akibat ketidaksesuaian spesifikasi saat kontrak dengan saat masjid berdiri.


Baca: Ada Potensi Kerugian di Kasus Dana Hibah Sylviana Murni


Masjid Al Fauz dibangun pada 2011-2012 saat Sylviana Murni menjabat Wali Kota Jakarta Pusat. Silvy kali ini maju menjadi calon wakil gubenur DKI Jakarta mendampingi Agus Harimurti Yudhoyono bertarung di pemilihan kepala daerah.


Bangunan berlantai dua itu dibangun dengan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah 2010 sebesar Rp27 miliar. Pada 2011, ada tambahan anggaran Rp5,6 miliar. Masjid selesai dibangun 30 Januari 2011 dan diresmikan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo.


Digagas Wali Kota Muhayat


Pembangunan masjid digagas Wali Kota Jakarta Pusat periode 2004-2008, Muhayat, pada 2004. Saat itu, tiang pancang bangunan sudah menancap. Namun, tak diteruskan karena kekurangan dana.


Informasi itu didapat Wali Kota Jakarta Pusat periode 2010-2014, Saefullah, saat dimintai keterangan polisi ikhwal kasus tersebut.


Baca: Penjelasan Saefullah soal Pembangunan Masjid Wali Kota Jakpus


Pembangunan masjid, kata Saefullah, diteruskan saat Sylvi menjadi wali kota pada 2010. Sylvi menjabat Wali Kota Jakarta Pusat periode 2008-2010.




Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay


Sylvi, kata Saefullah, menyusun anggaran pembangunan masjid. Namun, kontrak pembangunan diteken Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Rospen Sitinjak. Alasannya, Sylvi sedang menjalani program pendidikan singkat di Lemhanas selama sembilan bulan.


Rospen lantas lengser tak lama setelah meneken kontrak. Jabatannya digantikan Fatahillah. Saefullah mengatakan Fatahillah memiliki peran menandatangani surat penagihan pertama.


Baca: Demokrat Yakin Sylvi Tidak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid


Pada 4 November 2010, Saefullah mulai menjabat Wali Kota Jakarta Pusat. Saat itu dilakukan penagihan kedua. Di masa Saefullah, penyelesaian pembangunan masjid dianggarkan Rp5,6 miliar untuk menyelesaikan interior seperti pemasangan keramik dan tempat wudhu.


Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada kelebihan anggaran Rp108 juta dari pembangunan Masjid Al Fauz pada 2011. Pemkot Jakarta Pusat disebut sudah mengembalikan kelebihan anggaran tersebut ke kas daerah. Menurut Saefullah, kelebihan anggaran wajar untuk pembangunan fisik. 


 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...masjid-al-fauz

---

Kumpulan Berita Terkait DUGAAN KORUPSI :

- Penyidik Segera Panggil Pengembang Masjid Al Fauz

- Ada Potensi Kerugian di Kasus Dana Hibah Sylviana Murni

- Tiga Hal Ini Jadi Fokus Ungkap Kasus yang Melibatkan Sylviana Murni

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
559
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan