gatra.com
TS
gatra.com
Pengenaan Pajak Progresif Tanah Terlantar Picu Kenaikan Harga Rumah Murah

Jakarta, GATRAnews - Pengamat properti, Andreas P. Siregar meminta pemerintah untuk mempertegas definisi mengenai objek tanah terlantar atau menganggur yang rencananya bakal dikenakan pajak progresif. Sebab, rencana itu akan berdampak mengganggu iklim usaha bisnis properti, baik bagi pengembang maupun konsumen.

'Tanpa rumusan yang jelas, wacana pemerintah itu bakal mengerek harga jual properti. Pasalnya, biaya pengembangan proyek bakal meningkat bila lahan yang menjadi bahan baku utama produk properti juga dikenakan pajak,' ujar Andreas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/2).Parahnya lagi, kebutuhan tanah untuk pengembang perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) semakin sulit. 'Bagaimana dengan program pemerintah untuk mempercepat pembangunan hunian bagi si miskin. Rumah murah otomatis akan naik tinggi harganya,' katanya.Untuk itu, kata Andreas, pemerintah harus dapat membedakan mana tanah spekulasi dan mana tanah yang akan diproduksi oleh pengembang. “Namanya spekulan itu kan membeli tanah untuk spekulasi. Beda dengan pengembang, beli tanah memang barang produksi,” ujarnya.Tak hanya itu, lanjut Andreas, membeli tanah juga tidak gampang karena harus mengantongi izin, misalnya Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Untuk itu, pengembang biasanya sudah memiliki rencana dalam mengembangkan tanahnya. Meski tidak langsung mengembangkannya, bukan berarti pengembang menelantarkan tanah.“Pemerintah harus bisa melihat dan membedakan mana spekulasi dan mana yang produktif,” tutur Founder Raja School of Property dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) itu.Andreas juga mempertanyakan, apakah cadangan lahan (landbank) yang sudah dibebaskan tapi belum dikembangkan tergolong tanah terlantar. Padahal, tanah yang belum dikembangkan itu akan dikembangkan sesuai dengan rencana bisnis. 'Pengembangan itu tidak dilakukan serempak melainkan bertahap. Apabila cadangan tanah itu dikenakan pajak progresif, maka akan berdampak kepada harga jual karena pengembang akan hitung semua cost tanah," tambahnya.Andreas juga berharap dalam menetapkan lahan terlantar milik pengembang, pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat perlu berkoordinasi dengan REI di daerah untuk ikut memberi penilaian. Hal itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan kepanikan dan mengganggu aktivitas ekonomi dunia usaha serta merugikan masyarakat. Karenanya, Andreas menegaskan, wacana pajak progresif untuk tanah terlantar akan tepat sasaran bila diberlakukan kepada pemilik tanah dari kalangan individu sebagai kepemilikan berlebih tapi dilengkapi rumusan yang jelas dan berkeadilan.Sebelumnya, Pemerintah berencana untuk pengenaan pajak bagi lahan yang tidak produktif alias menganggur untuk menghilangkan aksi para spekulan. Aturan pajak ini masih terus dikaji."Kita masih terus merumuskan aturannya bersama Menteri Keuangan. Tujuannya adalah jangan membuat tanah itu bahan spekulasi," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (6/2).Tanah yang dijadikan spekulasi membuat harga tanah menjadi semakin tinggi dan menyulitkan dalam pembangunan perumahan rakyat, serta kawasan industri. Menurut Sofyan, pemerintah ingin menetralisir para spekulan sehingga investasi tanah dilakukan atas dasar kebutuhan."Sekarang kan beli tanah di mana-mana dan tidak lakukan apa-apa. Itu yang akan dipajaki sehingga dengan demikian orang lebih berpikir ulang beli tanah ada keperluannya. Sehingga harga tanah naiknya normal, sekarang harga tanah naiknya 18% per tahun," terang Sofyan.

 
Editor: Arief Prasetyo

Sumber : http://www.gatra.com/ekonomi/propert...ga-rumah-murah

---


- Wapres JK: Pajak Lahan untuk Tekan Spekulan Tanah
0
1.1K
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan