soekirmandiaAvatar border
TS
soekirmandia
BIN keluarkan pernyataan soal penyadapan SBY-MA: Itu Tanggung-jawab AHOK cs
BIN keluarkan pernyataan soal penyadapan SBY-Ma'ruf Amin
02 FEB 2017 17:46

Rimanews - Badan Intelijen Negara mengklarifikasi isu penyadapan Ketua Umum MUI, KH. Ma'ruf Amin dengan presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono lewat siaran pers yang dikirimkan kepada media.

Kepada Rimanews, hari ini, Deputi VI Komunikasi dan Informasi BIN Sundawan Salya membenarkan telah mengirimkan press release untuk menyikapi beredarnya isu penyadapan yang mengaitkan BIN dengan penyadapan.

Dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa silam, pengacara Ahok Humphrey Djemat, mengungkapkan memiliki bukti percakapan telepon antara SBY dengan Ma'ruf pada tanggal 6 Oktober 2016 lengkap dengan jam dan menit pembicaraannya. Pembicaraan telepon itu dijadikan dasar pengacara Ahok untuk mengaitkan dengan keluarnya fatwa MUI tentang penistaan agama oleh Ahok.

Kemarin, SBY mengklarifikasi dan meminta Polri untuk mengusut soal penyadapan teleponnya. Menurut SBY, hanya ada tiga institusi yang bisa melakukan penyadapan yaitu, BIN, BAIS dan KPK.

Berikut penjelasan BIN:

1. Bahwa pernyataan sdr. Basuki Tjahaja Purnama dan penasehat hukumnya pada persidangan tanggal 31 Januari 2017 terkait adanya informasi tentang komunikasi antara KH. Ma'ruf amin dengan Bapak DR. H. Susilo bamban Bambang Yudhoyono, tidak disebutkan secara tegas apakah dalam bentuk Komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

2. Informasi tersebut menjadi tanggungjawab sdr. Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut.

3. Bahwa sdr. Basuki Tjahaja Purnama sudah menyampaikan permohonan maaf kepada KH. Ma’aruf Amin dan sudah diterima serta dimaafkan oleh KH. Ma’aruf Amin. Sdr. Basuki Tjahaja Purnama juga telah melakukan klarifikasi bahwa Informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan berita yang bersumber dari media online liputan6.com edisi tanggal 7 oktober 2016.

4. Berdasarkan UU nomor 17 tahun 2011 tentang intelijen negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.

5. Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu.

6. Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara ketua MUI dengan bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN.
http://rimanews.com/nasional/hukum/r...BY-Ma-ruf-Amin


Wakapolri: tidak ada penyadapan
02 FEB 2017 16:49

Rimanews - Wakapolri, Komjen Syafruddin menegaskan bahwa Polri tidak pernah menyadap percakapan telepon Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua MUI, KH. Ma'ruf Amin.

"Polri tidak ada (penyadapan) itu," kata Syafruddin di kompleks Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, hari ini.

Bantahan Syafruddin itu disampaikan menanggapi pernyataan SBY yang meminta pihak berwenang mengusut isu penyadapan yang dilakukan terhadap dirinya, seperti disampaikan pengacara Ahok. Seusai sidang Ahok, Selasa lalu, Humphrey Djemat menyebut memiliki bukti percakapan antara SBY dengan KH. Maruf Amin. Isi percakapan itu, salah satunya SBY meminta MUI mengeluarkan fatwa Ahok menista agama.

Menurut Wakapolri, penyadapan tidak bisa sembarangan dilakukan. "(Hanya) teroris dan gembong narkoba yang kami sadap karena itu ada hukumnya. Kalau tidak ada hukumnya ya tidak boleh," tambah Syafruddin.

Sementara itu saat disinggung mengenai permintaan SBY agar Polri mengusut pelaku penyadapan itu, Syafruddin mengaku akan berkoordinasi dengan jajarannya.

"Nanti saya cek sama Kapolda Metro ya. Saya nanti cek ke Kabareskrim karena saya baru sampai ini dari luar (negeri). Saya belum tahu perkembangan situasi," tambahnya.
http://rimanews.com/nasional/politik...ada-penyadapan


Menkum HAM pastikan tak ada penyadapan SBY
02 FEB 2017 15:00

Rimanews - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan pemerintah tidak melakukan penyadapan telepon terhadap mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menyusul pernyataan pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan tim pengacaranya yang mendaku punya bukti rekaman pembicaraan SBY dengan Ketua MUI, Ma'ruf Amin.

"Kami jamin pemerintah tidak melakukan intervensi seperti penyadapan yang dibicarakan masyarakat itu," kata Yasonna di Jakarta, seperti dilansir Antara, hari ini.

Pengacara Ahok, Humphrey Djemat seusai sidang lanjutan penistaan agama, Selasa lalu, mengaku memiliki bukti rekaman pembicaraan SBY dan Ma'ruf Amin pada 6 Oktober pukul 10.16 WIB, yang salah satu isinya meminta agar MUI mengeluarkan fatwa pernyataan Ahok di Kepuluan Seribu menghina Al Quran dan Ulama.

Yasonna menjelaskan, tuduhan penyadapan yang diungkapkan oleh SBY perlu diklarifikasi oleh tim kuasa hukum Ahok, karena wewenang penyadapan hanya dibenarkan dalam penyelidikan kasus hukum oleh kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya kira pengacaranya perlu ditanya, kan justru diberitakan di media sebelumnya mungkin itu yang dikutip pengacaranya (kemudian dijadikan bukti)," ujar Yasonna.

SBY kemarin merespons pernyataan pengacara Ahok dengan meminta Kepolisian mengusut penyadapan ilegal itu. SBY juga mengaku hak-hak dan ruang pribadinya sebagai mantan Presiden diinjak-injak dengan adanya penyadapan itu.
http://rimanews.com/nasional/hukum/r...penyadapan-SBY


Quote:


-------------------------------------

Konsekuensi Hukum bila Penyadapan Ahok dan Tim Pengacaranya kepadaSBY & KH Ma'ruf Amin Memang Telah Dilakukan

Jika Terbukti :
Jika pernyataan Ahok benar punya bukti telepon maka Ahok terancam pasal penyadapan Pasal 56 UU Telekomunikasi ancaman penjara 15 tahun dan Pasal 47 UU ITE dengan ancaman penjara 10 tahun.

Jika Tidak Terbukti :
Kedua jika pernyataan Ahok tidak terbukti maka terancam pasal pengaduan palsu kepada penguasa Pasal 317 KUHP ancaman penjara maksimal 4 tahun.

BIN dan Polri serta Menkum HAM sudah mengklarifikasi dan menegaskan bahwa instansi mereka tak terlibat dalam hal sadap-menyadap peicaraan SBY-MA oleh AHOK dan tim pengacaranya. Tiga instansi penegak hukum Negara ini sudah lepas tangan tentang siapa yang melakukan penyadapan atas pembicaraan SBY-MA itu. Maka dengan demikian, Ahok dan tim pengacaranya yang harus mempertanggung-jawabkan semua tudingannya di depan pengadailan ke 8 AHOK kala itu.

Diubah oleh soekirmandia 02-02-2017 22:52
0
5.2K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan