Quote:
Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz. Polisi menduga ada kerugian negara dalam pembangunan masjid di kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Pusat itu.
"Kami akan minta ke auditor untuk menghitungnya,"kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, Rabu, 25 Januari 2017. Apalagi kasus ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
Meski begitu, kata Martinus, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini. Menurut dia, penyidik masih menelusuri tiga hal dalam perkara ini.
"Penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan pembangunan masjid," ujarnya.
Pembangunan Masjid Al-Fauz menelan anggaran sekitar Rp 32 miliar. Pembangunan dimulai ketika Sylviana Murni, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat pada 2010. Ketika itu, pemerintah menggelontorkan dana Rp 27 miliar untuk membangun masjid berdinding marmer itu.
Pada 2011, ketika Saefullah menjabat Wali Kota, pemerintah menganggarkan lagi sekitar Rp 5,6 miliar. Saefullah mengatakan dana sebesar itu untuk pengerjaan interior masjid yang belum selesai. Seharusnya, menurut dia, pembangunan masjid selesai pada 2010. Namun sampai ia menjabat pembangunan masih belum tuntas.
Laporan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran Jakarta 2011 memberikan catatan terhadap pembangunan masjid itu. Dalam laporannya, BPK menyebut ada kelebihan bayar sekitar Rp 108 juta. Saefullah mengatakan dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sesuai perintah BPK.
Atas temuan BPK saat itu, polisi tak banyak komentar. Menurut Martinus, itu sudah ranah penyidikan.
"Kalau subsantsi penyidikan, bisa diungkap setelah ada tersangkanya,” ujarnya.
sumber
Hmmm panjang ceritanya enih