diancuk.koeAvatar border
TS
diancuk.koe
Demi terbongkarnya kejahatan BLBI, Proggres 98 berharap FPI terus hadapi PDI P
RAKYAT DUKUNG FPI dan SELURUH ORMAS ISLAM BERSATU SERET MEGAWATI KE JALUR HUKUM !



Posisi saling berhadapan antara FPI dan PDIP harus dipertahankan serta terus diintensifkan. Agar memberi pintu masuk bagi koreksi umat Islam secara total terhadap Ketum PDIP Megawati.

Dari baikk itu, FPI bersama seluruh ormas Islam dapat bergerak secara konstruktif untuk mendesak KPK segera memeriksa Megawati selaku mantan Presiden RI dalam skandal R&D BLBI.

Kasus BLBI adalah bukti kejahatan korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia yang telah berimplikasi merugikan umat Islam yang dilakukan oleh konglomerat aseng, yang kini disinyalir berada di balik oknum penista agama alias Ahok.

Selain itu kasus BLBI juga mempertegas bahwa Megawati dan PDIP telah melakukan pengkhianatan atas ideologi Pancasila dan UUD 1945. Sehingga bila kasus ini diusut maka PDIP berpeluang untuk dibubarkan baik melalui jalur politik maupun hukum.

Oleh sebab itu, kini momentum bagi FPI dan seluruh ormas Islam untuk menyatukan kekuatan. Galang perlawanan terbuka kepada Megawati serta PDIP melalui gerakan anti korupsi.Dengan fokus mendesak penuntasan kasus BLBI, perampokkan ratusan triliun uang negara yang sampai saat ini mandek di KPK. Ketidakadilan terhadap kuam pribumi tersebut tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja.

Terkait rencana FPI dan ormas-ormas Islam akan menggalang ratusan ribu pendemo untuk menggelar aksi nginap di KPK guna menuntut penuntasan kasus BLBI.Saya kira adalah langkah yang sangat cerdas dan strategis serta akan menuai dukungan luas dari seluruh rakyat.

Kalau upaya aksi superdamai itu dipercepat, maka sudah otomatis Megawati dan PDIP akan kocar-kacir. Rakyat akan melihat dengan jelas tentang fakta siapa sesungguhnya yang telah menistai dan berkhianat pada Pancasila dan UUD 1945...?


Faizal Assegaf
Ketua Progres 98

http://www.infohumas.com/rakyat-duku...-jalur-hukum/#


sekilas mengingat kaitan megawati dengan skandal BLBI



Megawati dan skandal korupsi ratusan triliun

Krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1998 berdampak panjang. Khususnya utang yang menjadi komitmen pemerintah untuk mengatasi hancurnya ekonomi Indonesia saat krisis dengan IMF. Utang dengan IMF ini baru bisa lunas setelah 10 tahun lebih di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Bukan hanya pemerintahan SBY periode 2004-2014 yang terbebani dampak krisis moneter 1998. Bahkan Presiden kelima
Megawati Soekarnoputri sampai harus dikaitkan dengan proses hukum Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden kedua Soeharto dalam upaya menyehatkan bank-bank yang terancam tutup akibat krisis ekonomi 1998.

Sedikitnya 48 bank mendapat kucuran dana segar senilai Rp 164 triliun dari Bank Indonesia yang disetujui oleh Soeharto. Namun sayang, dana pinjaman yang dikucurkan pemerintah justru tidak dilakukan untuk penyehatan bank dan menyelamatkan dana nasabah yang tersimpan.
Audit BPK menemukan fakta bahwa 95,78 persen atau senilai Rp 144,54 triliun berpotensi merugikan negara karena sulit dipertanggung-jawabkan. Tidak hanya itu, para bank yang menerima pinjaman juga tidak mau mengembalikan uang itu ke pemerintah.

Kasus ini terus bergulir di Kejaksaan hingga satu dekade lebih.
Lalu di mana peran Megawati?

Mega saat itu juga dipusingkan dengan persoalan kasus hukum BLBI di Kejaksaan Agung yang sudah masuk dalam tahap penyidikan. Beberapa nama beken di bidang perbankan seperti Sjamsul Nursalim, David Nusawijaya, Samandikun Hartono, Jusup Kartadibrata dan Setiawan Harjono dicekal bahkan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka BLBI.

Namun konglomerat ini mendapatkan angin segar pada tahun 2002. Mereka diampuni setelah diduga merampok duit rakyat triliunan rupiah oleh Kejaksaan Agung. Utang mereka dianggap lunas oleh negara.

Adalah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang mengeluarkan Surat Keterangan Lunas(SKL) para bankir yang mendapat kucuran dana BLBI. Bukan tanpa alasan BPPN keluarkan SKL, karena hal ini merujuk pada Surat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Megawati agar BPPN keluarkan SKL.

Berdasarkan Inpres Megawati yang juga Ketua Umum PDIP ini, para debitor tersebut tak perlu melunasi utangnya lagi. Dengan demikian, Kejaksaan Agung pun mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi pihak-pihak yang menerima dana BLBI. Padahal menurut BPK, hanya lima persen dana BLBI yang digunakan untuk kepentingan penyehatan perbankan.


Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan memperoleh SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintahan Megawati. Para Penerima SKL BLBI berdasarkan penandatangan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) di antaranya adalah Anthony Salim dari Salim Grup (mantan bos Bank BCA) yang nilai utangnya kepada pemerintah mencapai Rp 52,727 triliun.
Sedangkan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, menerima kucuran BLBI sebesar Rp 27,4 triliun. Mohammad 'Bob' Hasan, pemilik Bank Umum Nasional dengan utang Rp 5,34 triliun juga menerima SKL.

KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad juga pernah menelisik keterlibatan pemerintahan Megawati dalam penerbitan SKL di skandal BLBI. Namun setelah Samad ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen oleh Polri, kasus ini menguap.

Sementara itu, Politikus PDIP Hendrawan Supratikno menegaskan bahwa BLBI tidak sama sekali melibatkan Megawati. Menurut dia, yang dilakukan oleh Megawati merupakan keputusan MPR.
"Kalau PDIP menilai bahwa langkah-langkah penyehatan atau istilahnya penuntasan BPPN itu TAP MPR," kata Hendrawan saat berbincang dengan
merdeka.com , 24 November 2015 lalu.

https://m.merdeka.com/khas/megawati-...n-triliun.html


Jokowi Ditantang Selidiki Inpres yang Dikeluarkan Megawati soal BLBI

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo ditantang untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 mengenai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang pernah dikeluarkan oleh Megawati Soekarnoputri saat menjabat sebagai presiden. Pasalnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menduga ada kejanggalan dalam penerbitan Inpres tersebut.

"Ini ironis, Megawati mengeluarkan Inpres bagi obligator yang mencuri obligasi kita. Tiba-tiba mereka dilepas begitu saja. Lima obligator ini harus dikawal untuk dituntaskan," ujar Sekretaris Jenderal Fitra, Yenny Sucipto, dalam konferensi pers di kantor Fitra, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (1/3/2015).

Yenny menjelaskan, Inpres tersebut pada intinya memberikan jaminan kepastian pada obligator yang kooperatif dan sanksi bagi obligator yang tidak kooperatif. Namun, bukannya menagih utang para obligator, Inpres tersebut malah digunakan untuk menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) pada lima obligator.

Yenny melanjutkan, kejanggalan mulai tampak pada lima obligator kelas atas yang mendapat stempel lunas, sementara mereka masih memiliki kewajiban untuk melunasi utang kepada negara.

Yenny mengatakan, dari total Rp 89,9 triliun, baru 27 triliun yang diterima oleh negara. Adapun kelima bank yang menerima SKL yaitu BCA (Salim Group sebagai obligator), BDNI (Sjamsul Nursalim) sebagai obligator, BUN (M Hasan sebagai obligator), Bank Surya (Sudwikatmo sebagai obligator) dan Bank RSI (Ibrahim Risjad sebagai obligator).


Menurut Yenny, penerbitan Inpres oleh Megawati dinilai sangat memiliki keterkaitan dengan dominasi partai politik dan elite korporasi. Untuk itu, Fitra mendesak Jokowi untuk dapat meninjau ulang Inpres tersebut, dan memerintahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan audit investigasi dana SKL dan nilai aset BLBI

http://nasional.kompas.com/read/2015...ati.soal.BLBI.


Tambah seru ni kayak nya emoticon-Ngakak
Diubah oleh diancuk.koe 21-01-2017 19:13
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
5.2K
68
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan