BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Mungkinkah membubarkan FPI

Sejumlah anggota Ormas, LSM dan Komunitas Kesundaan berunjuk rasa menuntut pembubaran FPI di depan Kantor DPRD Prop Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/1).
Tuntutan pembubaran organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) muncul di Bandung, Jawa Barat. Gabungan massa dari berbagai organisasi, Kamis (19/1) menuntut pembubaran FPI pimpinan Rizieq Shihab.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo Kamis (12/1) lalu menyatakan, FPI terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "FPI terdaftar dan diperpanjang di Kemendagri pada 2014," kata Mendagri Tjahjo, seperti dikutip dari situs Kemendagri.go.id.

Mendagri menilai yang jadi masalah bukanlah Ormasnya, tapi oknum atau tokoh di dalam Ormas. Saat awal pendaftaran Ormas, banyak yang mengaku berasas Pancasila. "Tapi tokohnya di luar teriak-teriak anti-Pancasila," kata Tjahjo.

Sedangkan Ormas, dilarang mengembangkan paham anti-Pancasila.

Mungkinkah membubarkan Ormas

Tjahjo mengatakan, tak bisa begitu saja membubarkan Ormas karena bukan menjadi kewenangan Kemendagri. Tugas Kemendagri adalah mencatat Ormas-Ormas yang terdaftar, dan mengingatkan jika mereka mereka salah.

Membubarkan Ormas, harus melalui prosedur Undang-undang. Aturan yang menaungi masalah ini adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut pasal 21 Undang-undang tersebut Ormas antara lain wajib, menjaga persatuan, kesatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ormas juga harus memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan. Ketertiban umum dan kedamaian masyarakat juga wajib dijaga oleh Ormas.

Ormas, merujuk pasal 59, antara lain dilarang menyebarkan permusuhan berdasar SARA, menistakan agama yang dianut di Indonesia, dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Aturan yang lebih detail adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang baru disahkan sebulan lalu.

Lewat aturan tersebut, Ormas yang melanggar dua pasal di atas, bisa dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini berwujud surat peringatan sebanyak tiga kali.

Jika masih tak patuh, maka sanksinya bisa dibekukan kegiatannya, atau bantuan hibah dana dari pemerintah dihentikan. Tapi sanksi penghentian ini tak bisa diambil sendiri oleh pemerintah.

Pemerintah harus meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Jika Ormas itu ada di tingkat Provinsi/Kota/Kabpuaten, harus melibatkan DPRD, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian untuk membekukan kegiatan.

Jika masih ngeyel, status badan hukum Ormas tersebut dicabut, setelah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Dengan adanya aturan itu, pemerintah akan terus memantau aktivitas Ormas di Indonesia. Yang dipantau terkait asas dan tujuan pendirian Ormas. "Nanti kami monitor mana Ormas yang daftarkan dulu asasnya Pancasila tapi sekarang justru teriak-teriak anti-Pancasila," ucap Tjahjo.

Tjahjo mengakui bila saat ini pemerintah memang belum memiliki teknis yang jelas untuk membubarkan Ormas anarkistis yang tak berbadan hukum. "Sementara ini biar kepolisian yang proses kalau ada gerakan Ormas yang mengganggu ketertiban, melanggar hukum, dan menghina lambang negara," ucap Tjahjo.

Padahal, jumlah Ormas tak berbadan hukum ini lebih banyak dari pada Ormas yang berbadan hukum. Saat ini, jumlah Ormas di Indonesia yang terdaftar mencapai 254.633 Ormas.

Di Kemendagri Ormas yang terdaftar ada 287 organisasi. Sementara yang terdaftar di provinsi sebanyak 2.477 organisasi dan yang terdaftar di kabupaten atau kota sebanyak 1.807 organisasi.

Ormas asing yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri ada 62 organisasi. Paling banyak yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, ada sekitar 250.000 organisasi.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...embubarkan-fpi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- 75 adegan sadis Pulomas berawal di Bogor

- Menyambut Kartu Identitas Tunggal

- Gugatan hukum satu demi satu menjerat pemimpin FPI

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
2K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan