nisamakunAvatar border
TS
nisamakun
Bawaslu Akui Minta Video Ahok di Pulau Pramuka Dicabut dari YouTube


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Bawaslu DKI Jakarta membenarkan telah meminta Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI Jakarta mencabut video kegiatan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, dari akun YouTube Pemprov DKI.

Bawaslu DKI memberikan surat rekomendasi untuk mencabut video tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat yang menganggap video Ahok itu mengandung unsur kampanye.

"Pelapor ini menganggap bahwa Ahok menggunakan fasilitas Pemda dengan menggunakan situs website Pemda untuk mengkampanyekan Ahok," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2017).

Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu DKI kemudian menanganinya selama lima hari. Bawaslu DKI juga mengklarifikasi video tersebut kepada Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI Jakarta.

Video itu diunggah di YouTube Pemprov DKI jauh sebelum Ahok ditetapkan sebagai calon gubernur DKI Jakarta oleh KPU DKI Jakarta pada 24 Oktober 2016. Jufri menuturkan, video Ahok di Pulau Pramuka itu mengandung unsur kampanye.

"Kami menganggap bahwa video ini tidak boleh ditampilkan karena dianggap bagian dari kampanye kalau menggunakan website Kominfo karena website itu kan milik Pemda," kata dia.

Jufri menyatakan, Bawaslu DKI meminta Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI Jakarta mencabut semua video yang berkaitan dengan kampanye.

"Itu rekomendasi ke Kominfo untuk menghilangkan video itu. Jadi bukan hanya video itu, tapi video-video yang terkait dengan yang ada kata-kata pasangan calon tidak boleh," ucap Jufri.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI Jakarta Dian Ekowati sebelumnya mengatakan, video Ahok di Kepulauan Seribu dicabut karena ada surat dari Bawaslu DKI Jakarta.

Video tersebut sudah dicabut sejak 24 Oktober 2016. Dalam surat, Bawaslu meminta video tersebut dicabut sampai hari pemilihan, yaitu 15 Februari 2017.

Sebelumnya, Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama tak terima saksi pelapor Pedri Kasman menyebut bahwa akun YouTube Pemprov DKI menghapus video kunjungannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu.

Ahok diperkarakan lantaran sempat menyinggung surat Al Maidah ayat 51 dalam video tersebut. Tudingan Pedri bermula dari kuasa hukum Ahok mempertanyakan sumber video yang dipakai Pedri sebagai barang bukti.

Pedri mengatakan, dia tak menggunakan barang bukti dari akun Pemprov DKI. Dia membawa video yang diunduh dari sumber lain.

Berdasarkan tudingan itu, Ahok kemudian memberikan tanggapan di bagian akhir kesempatan. Dia terlihat keberatan atas tudingan Pedri. Memurut dia, video tersebut masih ada di akun YouTube Pemprov DKI.

"Masih dan tak pernah diturunkan. Bisa langsung dicek," kata Ahok.

sumber

ohhh ternyata yg minta dihapus dulu video nya itu bawaslu toohhhhh
0
2.2K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan