lailasaswatiAvatar border
TS
lailasaswati
Penemuan Mencenangkan dalam Dokumen Tanda Tangan Penolakan Pabrik Semen

Polisi : 30 Balita Lebih Ditulis Sebagai Petani dalam Tanda Tangan Penolakan Pabrik Semen Rembang

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng hingga saat ini telah meminta keterangan dari 25 orang saksi pasca pelaporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait tandatangan warga yang menolak pendirian pabrik semen, PT Semen Indonesia di Rembang.

Tujuh orang diketahui telah dilaporkan oleh Yudi Taqdir Burhan, yang mengatasnamakan dari pihak PT Semen Indonesia pada 16 Desember 2016 lalu.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova, mengatakan, dalam waktu dekat ini, Ditreskrimum Polda Jateng akan memanggil tujuh orang terlapor tersebut untuk diperiksa.

Selain secara bertahap telah mengklarifikasi 25 orang, Ditreskrimum Polda Jateng juga telah mengamankan atau menyita barangbukti berupa satu bendel kertas berisi daftar nama, identitas berikut tandatangan berjumlah 2051.

"Barangbukti kami ambil dari PTUN. Setelah memeriksa 25 saksi, kami akan segera panggil 7 terlapor atas nama J dan kawan-kawan. Pelapor dari PT Semen Indonesia," ujar Djarod.

Ada penemuan mencengangkan dari penelusuran 2051 tandatangan tersebut. Polisi menemukan sebanyak 30 orang yang tertulis berprofesi sebagai petani, ternyata masih balita.

"Cukup lama penyidik lembur. Jadi, 2051 tandatangan itu kita inventarisir. Dari ribuan tandatangan itu, ada 30 lebih yang ternyata balita. Faktanya balita tetapi di dalam bendel ditulis sebagai petani," kata Djarod.

Direskrimum Polda Jateng terus melakukan pendalaman kasus dugaan dokumen palsu menyoal penolakan warga terhadap pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Polisi tengah berupaya mengumpulkan bukti-bukti otentik serta memeriksa sejumlah saksi yang diduga ikut terlibat.

Dokumen yang dimaksud yaitu 2.501 tanda tangan warga yang menyatakan penolakannya terhadap pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Sebagian nama warga di dokumen itu diduga fiktif karena muncul identitas-identitas yang tidak lazim.

Semisal saja terdapat nama Saiful Anwar bertempat tinggal di Manchester dengan pekerjaan sebagai Presiden RI tahun 2025. Ada lagi tercantum warga bernama Zaenal Mukhlisin yang berprofesi sebagai Superhero yakni Power Rangers.

Di samping itu masih jamak pula tertulis profesi-profesi pekerjaan aneh yang lain. Sebut saja Penghulu Kondang, Ultraman, Menteri dan Copet Terminal.

Mencuatnya dokumen ini diungkap oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Ganjar menilai majelis hakim peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung kurang cermat karena tidak memperhatikan adanya nama-nama aneh di salah satu dokumen yang menjadi bukti penggugat.

Ganjar juga mempertanyakan, mengapa bukti-bukti penolakan diajukan 10 Desember 2014, sementara izin lingkungan pabrik semen oleh Gubernur Jateng terbit pada 2012 di era Bibit Waluyo.

"Untuk nama fiktik seperti Ultaman dan Power Ranger, kami juga masih dalami. Jika terbukti bersalah akan kami jerat pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu," pungkas Djarod. (*)

Sumber : http://jateng.tribunnews.com/2017/01...-semen-rembang
0
5.7K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan