tumtumiAvatar border
TS
tumtumi
Ini Hasil Pendapatan Kepolisian dari Aktivitas Penerbitan SIM
Baru-baru ini publik dihebohkan dengan naiknya tarif STNK yang disosialisasikan tepat di awal tahun ini. Memang berapa pendapatan Kepolisian RI dari kegiatan kepengurusan surat-surat ini?

Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kepolisian dari kepengurusan kendaraan bermotor terbesar berasal dari penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Berdasarkan data laporan keuangan Pemerintah Pusat 2015, pendapatan Kepolisian dari penerbitan SIM mencapai Rp 1,1 triliun, penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Rp 987,6 miliar dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mencapai Rp 818,6 miliar.

Pada 6 Desember 2016, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP ini mulai berlaku sejak 6 Januari 2017 untuk menggantikan PP Bomor 50 Tahun 2010. Namun, kenaikan tarif ini banyak menuai kritik dari masyarakat karena dianggap terlalu tinggi dan terkesan kurang koordinasi dari instansi terkait.

Di tengah lesunya perekonomian domestik, masyarakat justru diberikan kejutan tahun baru dengan kenaikan tarif listrik, harga bahan bakar minyak, serta tarif pengurusan kendaraan bermotor.

--------------

Selengkapnya http://databoks.katadata.co.id/datap...m-rp-1-triliun

0
1.1K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan