supervergilAvatar border
TS
supervergil
Gugatan Karena Menghilangkan Barang Milik Orang Lain
Salam, Agan/Aganwati.

Sehubungan dengan cerita saya berikut:

Quote:


apakah hal yang dilakukan oleh pemilik kos tersebut merupakan PMH dan dapat digugat secara perdata? Atau bahkan pidana?

Nilai barang tersebut sekitar 5 juta Rupiah, mungkin memang nilainya tidak signifikan kalau dibandingkan dengan puluhan juta Rupiah. Namun kejadian tersebut membuat kerugian bagi saya, dan saya ingin kerugian saya diganti seluruhnya atau sebagian, minimal 50% lah. Sudah beberapa kali langkah mediasi dan perdamaian saya coba, namun pemilik kos tidak memiliki itikad untuk mengganti kerugian. Untuk perkara pidana, sebisa mungkin saya hindari, karena saya ingin kerugian saya diganti, bukan untuk memidanakan pemilik kos.

Demikian, mohon tanggapan agan/aganwati.

Terima Kasih.
Diubah oleh supervergil 06-01-2017 14:45
0
6.6K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan