samsuadi83Avatar border
TS
samsuadi83
Rincian Kenaikan Harga Rokok yang Berlaku Mulai 1 Januari 2017


Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam aturan tersebut, Sri Mulyani memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen. Selain itu, Kementerian Keuangan juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.

Dengan keputusan tersebut maka tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku. Untuk harga jual eceran juga tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku.

“Ketentuan mengenai Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan Tarif Cukai per Batang atau Gram sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (produk dalam negeri) dan Lampiran III (untuk hasil tembakau yang diimpor), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017,” bunyi Pasal 2 ayat (2b,c) PMK tersebut.

BACA JUGA

Pemerintah Masih Kaji Wacana PPN Rokok 10 Persen

Begini Cara Pedagang Siasati Kenaikan Harga Rokok di Tahun Depan

Cukai Naik, Harga Rokok Sampoerna Ikut Naik?

Dengan mengacu pada aturan tersebut, maka mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah adalah Rp 655 dari sebelumnya Rp 590. Untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp 585 dari sebelumnya Rp505,00.

Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) paling rendah Rp 400 dari sebelumnya Rp 370. Sedangkan Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter paling rendah Rp 655 dari sebelumnya Rp 590.

Adapun harga jual eceran terendah Sigaret Kretek Mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor adalah Rp 1.120 dan harga jual eceran terendah SPM Rp 1.030.

Untuk harga jual eceran terendah SKT atau SPT Rp 1.215 dan harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp 1.120.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam PMK itu disebutkan, pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rokok hasil tembakau adalah dalam rangka meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau dan memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau yang berkesinambungan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat 3 PMK Nomor 147/PMK.010/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 itu. (Gdn/Ndw)

Sumber : http://m.liputan6.com/bisnis/read/26...1-januari-2017


Mantablahemoticon-Cool

Mulai 1 Januari 2017 kemarin cukai rokok naik.
Mulai 5 Januari 2017 harga BBM juga sudah naik
Dan besok Mulai 6 Januari 2017 biaya pengesahan STNK, STCK, TNKB, mutasi keluar daerah, BPKB, STNK-LBN, dan NRKB dan SIM naik 100%. Otomatis harga kendaraan R 2, R 3, dan R 4 juga ikut naik.
Btw silahkan naik'kan harga sesuka kalian deh, apa pun itu saya dukung, yang jelas saya tidak akan berhenti merokok, emoticon-army justru itu akan memotivasi saya untuk lebih giat berkerja lagi untuk bisa membeli rokok, bensin dsb. Kerja kerja kerja, begitu kan pakde.
emoticon-Travelleremoticon-Travelleremoticon-Traveller
nona212Avatar border
nona212 memberi reputasi
1
3.9K
62
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan