rusuuhAvatar border
TS
rusuuh
PMKRI Serahkan Bukti Dugaan Penistaan Agama Rizieq

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Angelo Wake Kako terkait dengan laporan lembaga itu atas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Dalam kesempatan itu, Angelo juga menyerahkan barang bukti yang dimilikinya.

"Kami sudah serahkan barang buktinya, yaitu CD," kata Angelo kepada wartawan pada Rabu malam, 4 Januari 2017. CD tersebut berisi rekaman ceramah Rizieq yang diduga mengandung penistaan agama.

Baca: Dipolisikan karena Menista Agama, Rizieq Balas Mengadu

Dalam pemeriksaan itu, Angelo mengatakan polisi memberi 19 pertanyaan kepadanya. Kebanyakan pertanyaan seputar dasar pelaporan. Menurut dia, PMKRI dan umat Kristiani merasa tersakiti dengan kalimat yang dilontarkan Rizieq.

"Ceramah yang disampaikan Rizieq itu adalah olok-olokan, ejekan, dan hinaan terhadap penganut Kristiani," ujarnya. Karena itu, pihaknya tak memberi toleransi untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. Menurut dia, kepolisian serius menangani kasus ini dan kemungkinan status kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

PMKRI akan kembali hadir untuk pemeriksaan kedua pada hari ini, Kamis, 5 Januari 2017. Mereka akan menyiapkan seorang saksi untuk menguatkan keterangan sebelumnya. Selain itu, kepolisian berencana menggelar rekonstruksi kasus dalam waktu dekat.

Rizieq dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah menghina agama umat Kristen. Dalam salah satu ceramahnya, Rizieq mengatakan Tuhan tidak beranak dan diperanakkan, lantas menganalogikan, jika Tuhan beranak, siapa bidannya. Ceramah itu disampaikan Rizieq pada 25 Desember 2016 di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Kalimat Rizieq itu dianggap menghina kepercayaan umat Kristiani sehingga Imam besar Front Pembela Islam itu dilaporkan atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

https://metro.tempo.co/read/news/201...n-agama-rizieq
0
720
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan