gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Jaksa akan Hadirkan 6 Orang Saksi Kasus Ahok

Jakarta, GATRAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali melanjutkan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kali ini  majelis hakim mengagendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakut. Sidang akan berlangsung di Auditorium Gedung D, Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Kuasa hukum terdakwa Ahok, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan, yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum Kejari Jakut hanya 6 orang saksi selaku pelapor Ahok ke Bareskrim Mabes Polri. "Yang dipanggil hanya 6 orang saja. Sebenarnya ada 14 laporan polisi terhadap Pak Ahok. Tapi di dalam berkas dan masuk hanya 12 pelapor, yang dipanggil (hari ini) 6 orang," ujarnya. Dari 14 laporan itu, lanjut Trimoelja, hanya 12 pelapor yang masuk dalam berkas Kejari Jakut dan dari ke-12 pelapor tersebut bukan warga Kepulauan Seribu. Sebelumnya, Koordinator Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakut, Ali Mukartono, mengatakan, ada sekitar 20 orang saksi. Namun pada persidangan hari ini, pihaknya hanya akan menghadirkan 5 sampai 6 orang saja. Sementara untuk persiapan sidang sudah berlangsung sejak subuh tadi, meski sidang dijadwalkan dibuka pukul 09.00 WIB. Aparat kepolisian memenuhi lapangan untuk mengikuti apel pengamanan. Sementara awak media sudah berkerumun di depan auditorium yang akan dijadikan tempat sidang. Terlebih sempat muncul pesan berantai bahwa paling telat harus sudah masuk ruang sidang pukul 05.00 WIB. Namun hingga kini, pintu auditorim belum juga dibuka. Bukan hanya polisi dan awak media, peserta aksi unjuk rasa dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) dan pendukung Ahok pun sudah berdatangan di depan Kementan. Mobil komando peserta aksi sudah diparkir di depan ruas Jalan RM Harsono yang mengarah ke Ragunan. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) mendakwa Ahok melakukan penistaan agama dan menjeratnya dengan dakwaan alternatif. Dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 156a KUHP. Dakwaan alternatif keduanya, melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.

Reporter: Iwan Sutiawan
Editor: Nur Hidayat 

Sumber : http://www.gatra.com/fokus-berita/23...ksi-kasus-ahok

---


- Kuasa Hukum Minta Hakim Larang Media Siarkan Langsung Sidang Ahok
0
507
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan