victimofgip.111Avatar border
TS
victimofgip.111
Blokir Situs Berita, Margarito Nilai Pemerintah Tabrak Konstitusi
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Keinginan pemerintah dan Dewan Pers memblokir situs berita yang dianggap media abal-abal menurut pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis sebagai tindakan inkonstitusional. Sebab pemblokiran itu bertentangan dengan amanat konstitusi bahwa setiap warga berhak menyatakan pendapatnya.

“Ini langkah panik dan gegabah. Sebab, kalau benar niat menutup situs-situs yang dianggap media abal-abal dilaksanakan maka pemerintah jelas tidak memahami konstitusi bahwa setia warga negara berhak menyatakan pendapatnya," ujar Margarito Kamis, Minggu (1/1/2017) di Jakarta.

Menurut Margarito, langkah pemblokiran itu justru makin menegaskan bahwa pemerintah terlihat ingin asal memberangus media-media alternatif yang memberikan informasi bagi masyarakat luas. Namun karena situs-situs tersebut isinya kritik tajam kepada pemerintah maka dicari alasan sebagai media abal-abal.

Padahal, menurut Margarito, abal-abal atau tidaknya situs bukan terletak pada sisi lelagitas formalnya saja. Sebuah situs harus dilihat pada substansinya apakah isi atau content-nya berupa berita atau informasi abal-abal. Bisa saja dari sisi legalitas situs itu bukan termasuk perusahaan media namun isinya berita yang benar. Namun bis sebaliknya.

“Yah seharusnya semangat membenahinya bukan berdasarkan unsur legalitas formal saja. Kalau mau membenahi harus menyeluruh dan menyentuh substansi permasalahan yaitu masalah informasi atau berita yang disampaikan adalah benar adanya dan bukan informasi atau berita abal-abal. Jadi sah saja jika seseorang membuat situs selama isinya adalah kebenaran,” tegasnya.

Dewan Pers sebagai lembaga yang menjaga kehormatan pers boleh saja membuat standar sesuai UU, situs-situs berita apa saja yang bisa dikategorikan media.Tapi hal ini menurut Margarito bukan berarti Dewan Pers dan pemerintah bisa dan boleh menutup begitu saja situs-situs yang dikategorikan bukan media.

“Yang namanya kebebasan berbicara, berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh UUD. Selama informasi yang disampaikan itu bukan hoax, bukan fitnah yah bebas saja orang untuk berbiara. Namun, kalau pemerintah menutup peran masyarakat atau siapapun untuk berbicara maka ini adalah inkonstitusional,” tegasnya.

Oleh sebab itu, menurut Margarito, boleh saja masyarakat meski dia bukan wartawan memberikan informasi ataupun berita karena dijamin UUD. Praktek seperti ini selain sebagai bentuk kebebasan menyampaikan pendapat juga sebagai partisipasi masyarakat di alam demokrasi.

”Siapa bilang bahwa yang boleh menulis itu wartawan saja? Rakyat boleh ikut menulis sebagai bentuk partisipasi dalam good governance selama apa yang ditulisnya bisa dipertanggungjawabkan dan tidak melanggar UU yang ada,” ujar Margarito.(dia)


http://www.teropongsenayan.com/54892...rak-konstitusi

Contoh media abal abal




Padahal sumber beritanya bicara soal


0
3.2K
78
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan