bonta87Avatar border
TS
bonta87
Maling Ini Tewas Tersengat Listrik, Tapi Sang Pemilik Rumah Malah Dipenjara, Lho Kok



Asmari (52) warga Jalan Kapri, Desa Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ditemukan meninggal di kandang entok milik Totok Supriyadi (39), di Dusun Krajan, Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Sabtu (31/12/2016) pagi.

Dari penyelidikan polisi diketahui, Asmari meninggal karena tersengat jebakan listrik yang sengaja dipasang Totok.

Kejadian ini bermula saat istri Totok, Sulipah melihat sosok laki-laki telentang di belakang rumahnya. Lokasinya dekat dengan comberan, yang selama ini menjadi tempat berkubang entok peliharaannya. Temuan sosok laki-laki tanpa identitas tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Bululawang.

Tim identifikasi dari Polres Malang juga sempat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kapolsek Bululawang, Kompol Supari mengatakan, setelah pemeriksaan sidik jari, identitas mayat tersebut baru diketahui sebagai Asmari.

“Saat ditemukan, dia mengenakan celana panjang kain coklat, kaos putih dan jaket hitam, serta terdapat luka robek di atas mata sebelah kanan,” terang Supari, Senin (2/1/2017).

Lanjut Supari, hasil olah TKP diduga, Asmari tewas karena tersengat listrik. Awalnya Asmari berniat mencuri hewan peliharaan milik Totok. Namun tanpa disadarinya ada aliran listrik di kandang tersebut.

Polisi juga menemukan sebuah karung yang dibawa Asmari. Diduga karung tersebut rencananya untuk membawa hewan hasil curian.

“Dari hasil penyelidikan diketahui, ada kabel telanjang yang sengaja dialiri listrik saat malam hari,” tambah Supari.

Ternyata kabel tersebut sengaja dipasang oleh Totok untuk menjebak pencuri. Kabel tersebut dialiri listrik saat malam hari saja. Ternyata Totok kesal karena ayam dan entoknya sering hilang dicuri orang.

Namun perbuatan Totok ini justru membuatnya berurusan dengan penegak hukum. Totok dinilai melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Totok pun ditahan di Polres Malang untuk menjalani penyidikan.

“Hasil otopsi korban meninggal karena tersengat listrik, tidak ada indikasi lain,” terang Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro di Mapolres Malang.

Lanjut Adam, kasus kematian Asmari ini dilimpahkan ke Polres Malang. Karena perbuatannya, Totok dijerat pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

http://suryamalang.tribunnews.com/20...a-lho-kok-bisa

menunggu komentar pakar hukum perwakilan nastak, nasbung dan mahok
0
37.1K
308
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan