gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Kejaksaan Akan Kasasi Vonis Bebas La Nyalla

Jakarta, GATRAnews - Kejaksaan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas La Nyalla Mattalitti, mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri, yang diketok hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. "Karena divonis bebas, tentunya jaksa harus mengkaji kebenaran keyakinan atas keterbuktian terdakwa. Makanya jaksa penuntut umum tentunya tidak ada pilhan lain, mengajukan kasasi ke MA," kata Jaksa Agung Prasetyo.

Menurut Prasetyo, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (30/12), jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi meski sangat menghargai putusan pengadilan yang diputus oleh majelis hakim yang diketuai Sumpeno itu."Saya sudah sampaikan kita harus hargai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tentunya kita ingin mencoba hukum ditegakkan dengan baik dan benar. Hukum ditegakkan dengan obyektif, profesional, dan proporsional," jelasnya. Jaksa penuntut umum Kejati Jatim akan mengajukan kasasi, terlebih dua dari 5 orang hakim yang memutus perkara La Nyala menyatakan bahwa mantan ketua umum PSSI itu terbukti bersalah melakukan korupsi."Dan kita melihat dari lima hakim yang adili perkara itu, dua di antara menyatakan pendapat berbeda. Ini artinya dua hakim itu sependapat dengan JPU, bahwa tuntutan jaksa itu terbukti. Dengan terbukti itu harusnya La Nyalla dinyatakan bersalah dan dihukum. Ini kita ajukan ke MA," ujarnya.Sebelumnya, Hakim Anwar dan Sigit Herman berbeda pendapat (dissenting opinion). Keduanya menilai La Nyalla terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim ke Kadin Jatim tahun 2011-2014."La Nyalla patut dinyatakan bersalah karena tidak hati-hati dan abai dalam pengelolaan dana hibah yang menguntungkan orang lain dan merugikan negara," kata Anwar.La Nyalla harus bertanggung jawab secara formil dan materil atas dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim ke Kadin Jatim selama tahun 2011-2014 sejumlah Rp 48 milyar.Menurut Anwar, tidak dibenarkan menggunakan dana hibah tidak sesuai yang diajukan dalam proposal. "Dengan demikian, terdakwa tetap harus dimintai pertanggungjawabannnya," katanya.La Nyalla abai karena tidak pernah mengecek penggunaan uang yang digunakan anak buahnya untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim. Karena itu, dia harus mengembalikan uang sejumlah 1,1 milyar dari hasil keuntungan penjualan saham.Perbedaan pendapat dua hakim tersebut menjadikan musyawarah majelis hukum tidak menghasilkan "putusan yang bulat" terhadap La Nyalla. Namun, karena 3 hakim lainnya, yakni Sumpeno, Mas'ud, dan Baslin Sinaga menyatakan sebaliknya, maka vonis dijatuhkan sesuai suara terbanyak.Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menuntut La Nyalla dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim pada tahun 2011-2014 sejumlah Rp 48 milyar.Selain itu, jaksa penuntut umum menuntut La Nyalla dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 milyar. Jika satu bulan tidak membarnya setelah ada putuasan berkekuatan hukum tetap (inkracht), harta kekayaan La Nyalla akan dilelang.Namun jika La Nyalla tidak mempunyai harta kekayaan untuk membarya uang pengganti sejumlah Rp 1,1 milyar tersebut, maka dipenjara selama 3 tahun dan 6 bulan.Menurut jaksa, La Nyalla bersama-sama Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim tidak sesuai proposal dan rencana anggaran biaya yang diajukan sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 26.654.556.219 (Rp 26,6 milyar).La Nyalla menggunakan dana hibah itu di antaranya untuk membeli saham IPO Bank Jatim sebanyak 12.340.500 lembar senilai Rp 5,3 milyar. Saham perlembarnya Rp 430."Bahwa perbuatan terdakwa membeli IPO saham Bank Jatim Rp 5,3 milyar yang tidak sesuai dengan proposal rencana anggaran biaya tahun 2012," kata jaksa.Setelah membeli saham tersebut, April 2013, La Nyalla melakukan penjual 8,5 juta lembar saham senilai Rp 4,3 milyar. Kemudian, kembali melakukan 3 kali transaksi penjualan sebanyak 12.340.500 lembar saham senilai Rp 6,4 milyar."Bahwa dari seluruh penjualan, terdakwa mendapat untung Rp 1,1 milyar. Selama transaksi, La Nyalla tidak pernah memberikan kuasa pada orang lain. Uang dimasukkan ke rekening nasabah di Mandiri," ucapnya.Supaya seolah-olah penggunaan dana hibah sejumlah Rp 48 milyar sesuai proposal dan rencana anggaran biaya, Diar dan Neslon meminta bantuan staf Badan Penelitian dan Pengembangan Jatim untuk membuat laporan yang sesuai RAB dengan merekayasa data  pertanggungjawaban. Setelah itu, diaporkan kepada gubernur.Jaksa menilai La Nyalla melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Reporter: Iwan SutiawanEditor: Tian Arief

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/236570-ke...ebas-la-nyalla

---


- Divonis Bebas, La Nyalla Sujud Syukur
0
627
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan