lexindoneAvatar border
TS
lexindone
Mengenal Profesi Legal Officer di Indonesia
Penegak Hukum di Ranah Corporate, Legal Officer.
Apa sih Legal Officer ?


Sebuah perusahaan –Perseroan Terbatas- pasti membutuhkan Direktur sebagai penanggung jawab sekaligus pemimpin tim. Pasti membutuhkan Departemen Finance untuk mengelola seluk beluk mengenai pendapatan, administrasi pembukuan, utang-piutang, dll. Tapi sebuah perusahaan belum tentu memiliki Legal Officer. Kenapa begitu?

Berikut saya uraikan,

Legal officer adalah salah satu profesi yang membidangi masalah hukum di suatu perusahaan. Kualifikasinya tentu dari lulusan Fakultas Hukum, dan semakin kompleks permasalahan hukum suatu perusahaan maka peran dari legal officer menjadi semakin dibutuhkan.

Legal officer dibutuhkan oleh perusahaan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja, keamanan, dan nilai perusahaan. Pada perusahaan yang bergerak di perbankan atau lembaga pembiayaan, posisi legal officer biasanya menjadi komite kredit dengan bagian account officer dan pimpinan untuk mengkaji dan memutuskan apakah kredit yang dimohonkan nasabah akan diberikan atau tidak. Oleh karena itu posisi legal officer banyak dibutuhkan oleh bank dan lembaga pembiayaan.

Perusahaan di luar bank, keberadaan legal officer tergantung kebutuhan dari perusahaan itu sendiri. Untuk satu group dengan beberapa unit/ cabang terkadang hanya memiliki satu legal officer. Untuk perusahaan yang memiliki beberapa cabang, legal officer biasanya hanya ada di kantor pusat. Misalnya di sebuah perusahaan asuransi jiwa, legal officer hanya ada di kantor pusat, sedangkan di cabang tidak ada legal officer. Legal officer dapat di tempatkan secara struktural sebagai suatu departemen yang memiliki kedudukan yang sama dengan departemen lain dalam perusahaan, misalnya departemen akunting. Dapat juga perusahaan yang menempatkan legal officer secara fungsional yang kedudukannya berada langsung secara fungsional di bawah direksi.

Di perusahaan holding, legal officer biasanya ditempatkan di bawah financial eksekutif officer (FEO) secara struktural namun secara fungsi berada langsung di bawah chief eksekutif officer (CEO). Pada perusahaan Tbk, legal officer biasanya berada di bawah corporate secretary. Bahkan tidak jarang karier dari legal officer di perusahaan public adalah sebagai corporate secretary. Legal officer perusahaan bank atau lembaga pembiayaan memiliki tugas yaitu melakukan analisis yuridis, melakukan pemeriksaan dan penilaian jaminan, menyiapkan perjanjian kredit, melakukan pengikatan jaminan, melakukan penyimpanan legal dokumen, melakukan pengawasan kredit, serta melakukan upaya penyelamatan kredit bermasalah. Tugas dan wewenang dari legal officer perusahaan ekspedisi atau logistic yaitu mereview aktifitas corporate legal, mereview dan menangani perjanjian bisnis, serta menangani pengelolaan dokumen legal. Legal officer di perusahaan minyak dan gas alam (migas) memiliki tugas dan kewenangan dalam handling legal contract, procurements, tender and litigation.

Legal officer di perusahaan industri, biasanya memiliki tiga tugas utama yaitu sebagai konsultan hukum perusahaan yaitu memberikan nasihat atau opini hukum kepada pimpinan perusahaan, sebagai advokat perusahaan yaitu mewakili jika terjadi masalah di pengadilan dan sebagai pelaksana perusahaan yaitu menyiapkan dan mengurus perizinan perusahaan. Tugas legal officer di perusahaan holding lebih berat lagi karena disamping harus berperan sebagai legal officer di perusahaan holding itu sendiri, juga berperan sebagai legal officer di perusahaan cabang.

Secara umum, hal-hal yang dikerjakan/ sebaiknya dipahami oleh Legal Officer adalah sebagai berikut :

a. Merancang & Mereview Kontrak/ Perjanjian Kerja;

b. Sistematika Kontrak/ Perjanjian Kerja;

c. Komparisi, Premis, Isi & Klausul Kontrak/ Perjanjian Kerja;

d. Jenis-jenis Akte & Teknik Pembuatan Akte;

e. Proses Pendirian Badan Usaha (PT, CV, Fa);

f. Jenis-jenis Badan Usaha & Dokumen Pelengkapnya;

g. Proses Pengurusan Izin-izin Perusahaan (NPWP, SIUP, TDP, AMDAL/ UKL-UPL);

h. Keterangan Domisili Perusahaan;

i. Proses Pembubaran/ Likuidasi Perusahaan;

j. Proses Kepailitan;

k. Pembuatan Opini Yuridis;

l. Pengurusan Hak-hak Atas Tanah;

m. Tata Cara Pendaftaran & Persyaratan Hak-hak Atas Tanah;

n. Proses Pengurusan Pengikatan Kredit;

o. Pengurusan Akta Perjanjian Kredit;

p. Jaminan Bank;

q. Hak Tanggungan, Fiducia, Sita, dan Eksekusi;

r. Aspek Yuridis & Prosedur Claim Asuransi;

s. Kontrak Kerja (KK), Peraturan Perusahaan (PP) & PKB;

t. Hubungan Kerja & Perjanjian Kerja;

u. Negosiasi;

v. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

w. Perundingan Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase; dan

x. Pemutusan hubungan Kerja (PHK).

Menjadi Legal Officer adalah pekerjaan yang menarik untuk seseorang yang dinamis dan berwawasan luas, yang tentunya harus mempunyai ketahanan yang prima, karena seorang Legal Officer akan berhadapan dengan banyak pihak/ organ pemerintahan yang memiliki mentalitas dan karakter bermacam-macam. Tanggung jawab Legal Officer relatif mudah dipelajari, karena semua yang dikerjakan berdasar pada Logika Hukum, yang pasti dimiliki hampir semua Sarjana Hukum.

Pada dasarnya Legal Officer berperan sebagai “Team Support” untuk mencapai suatu tujuan perusahaan. Paparan saya tersebut tentu tidak mewakili seluruh Legal Officer di seluruh Indonesia, karena seperti yang saya sampaikan diatas, fungsi dan kebutuhan yang kemudian menjadi tanggung jawab Legal Officer tergantung dari kompleksitas permasalahan hukum di suatu perusahaan.

lexindone.
Diubah oleh lexindone 29-12-2016 04:00
0
20K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan