gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
'Dissenting Opinion', Dua Hakim Nilai La Nyalla Terbukti Korupsi

Jakarta, GATRAnews - Hakim Anwar dan Sigit Herman berbeda pendapat (dissenting opinion) dan menilai mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim), La Nyalla Mahmud Mattalitti, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim ke Kadin Jatim tahun 2011-2014.

"La Nyalla patut dinyatakan bersalah karena tidak hati-hati dan abai dalam pengelolaan dana hibah yang menguntungkan orang lain dan merugikan negara," kata Anwar, membacakan pendapatnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/12).La Nyalla harus bertanggung jawab secara formil dan materil atas dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim ke Kadin Jatim selama tahun 2011-2014 sejumlah Rp 48 milyar.Menurut Anwar, tidak dibenarkan menggunakan dana hibah tidak sesuai yang diajukan dalam proposal. "Dengan demikian, terdakwa tetap harus dimintai pertanggungjawabannnya," tandasnya.La Nyalla abai karena tidak pernah mengecek penggunaan uang yang digunakan anak buahnya untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim. Karena itu, dia harus mengembalikan uang sejumlah 1,1 milyar dari hasil keuntungan penjualan saham.Perbedaan pendapat dua hakim tersebut menjadikan musyawarah majelis hukum tidak menghasilkan "putusan yang bulat" terhadap La Nyalla. Namun, karena 3 hakim lainnya, yakni Sumpeno, Mas'ud, dan Baslin Sinaga menyatakan sebaliknya, maka vonis dijatuhkan sesuai suara terbanyak.Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menuntut La Nyalla dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim pada tahun 2011-2014 sejumlah Rp 48 milyar.Selain itu, jaksa penuntut umum menuntut La Nyalla dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 milyar. Jika satu bulan tidak membarnya setelah ada putuasan berkekuatan hukum tetap (inkracht), harta kekayaan La Nyalla akan dilelang.Namun jika La Nyalla tidak mempunyai harta kekayaan untuk membarya uang pengganti sejumlah Rp 1,1 milyar tersebut, maka dipenjara selama 3 tahun dan 6 bulan.Menurut jaksa, La Nyalla bersama-sama Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim tidak sesuai proposal dan rencana anggaran biaya yang diajukan sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 26.654.556.219 (Rp 26,6 milyar).La Nyalla menggunakan dana hibah itu di antaranya untuk membeli saham IPO Bank Jatim sebanyak 12.340.500 lembar senilai Rp 5,3 milyar. Saham perlembarnya Rp 430."Bahwa perbuatan terdakwa membeli IPO saham Bank Jatim Rp 5,3 milyar yang tidak sesuai dengan proposal rencana anggaran biaya tahun 2012," kata jaksa.Setelah membeli saham tersebut, April 2013, La Nyalla melakukan penjual 8,5 juta lembar saham senilai Rp 4,3 milyar. Kemudian, kembali melakukan 3 kali transaksi penjualan sebanyak 12.340.500 lembar saham senilai Rp 6,4 milyar."Bahwa dari seluruh penjualan, terdakwa mendapat untung Rp 1,1 milyar. Selama transaksi, La Nyalla tidak pernah memberikan kuasa pada orang lain. Uang dimasukkan ke rekening nasabah di Mandiri," katanya.Supaya seolah-olah penggunaan dana hibah sejumlah Rp 48 milyar sesuai proposal dan rencana anggaran biaya, Diar dan Neslon meminta bantuan staf Badan Penelitian dan Pengembangan Jatim untuk membuat laporan yang sesuai RAB dengan merekayasa data  pertanggungjawaban. Setelah itu, diaporkan kepada gubernur.Jaksa menilai La Nyalla melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. 

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/236105-di...rbukti-korupsi

---


- Divonis Bebas, La Nyalla Sujud Syukur
0
625
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan