metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Sidang Kasus Ahok Dilanjutkan di Gedung Kementan 3 Januari


Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menutup sidang putusan sela kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Hakim menolak nota keberatan Ahok sehingga sidang harus dilanjutkan.


"Sidang dilanjutkan 3 Januari di gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata  Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso di ruang sidang PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).


Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak pembelaan atau eksepsi yang diajukan Ahok. Persidangan bakal dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi.

 

Budi mengatakan, eksepsi tidak dapat diterima dan pegadilan akan melanjutkan kasus. “Jika tidak sependapat dengan putusan sela, terdakwa bisa mengajukan keberatan,” tegas Budi saat membacakan putusan sela.

 

“Saya akan mempertimbangkan,” kata Ahok.

 

Ahok didakwa melakukan penistaan dan penodaan agama terkait ucapannya di Kepulauan Seribu. Saat itu Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam konteks memilih pemimpin. Ahok dijerat Pasal 156 dan 156a KUHP.

 

Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.


Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.


Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.


 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...ntan-3-januari

---

Kumpulan Berita Terkait KASUS HUKUM AHOK :

- Massa Kontra Ahok Mulai Tinggalkan PN Jakarta Utara

- Ahok Beri 'Salam Victory' Usai Sidang

- Eksepsi Ahok Ditolak

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
2.2K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan