gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Jaksa Agung: Pembinaan Jaksa Eko Bukan Tanggung Jawab Kejagung


Jakarta, GATRAnews - Jakarta, GATRAnews - Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo mengatakan, pembinaan dan pengawasan terhadap jaksa Eko Susilo Hadi yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap, bukan lagi menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Pasalnya, Eko saat ini bertugas di Badan Keamanan Laut (Bakamla), sebagai Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama sekaligus Plt Sekretaris Utama Bakamla.

"Saya juga baru dengar, yang pasti, yang disebut jaksa di Bakamla mungkin sudah 4 tahun tidak ada di lingkungan kerja Kejaksaan. Jadi selama 4 tahun berada di luar, tentunya pengendalian dan pembinaannya bukan langsung ditangani kita," kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (16/12).Jaksa agung asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengaku belum mendapatkan informasi lengkap dari Bakamla tentang kasus yang sebenarnya, termasuk apakah dia berbuat sendiri atau bersama-sama pelaku lainnya."Kita ingin mendapatkan informasi dari Bakamla sendiri seperti apa kejadiannya. Ini saya dengar informasinya sesuai pemberitaan, apakah dia berbuat sendiri atau ada yang lain," ujarnya.Eko menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tertangkap tangan menerima suap Rp 2 milyar dari Rp 15 milyar yang dijanjikan atas pengadaan satelit pemantau atau monitoring di Bakamla tahun 2016 senilai Rp 200 milyar.Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka, yakni Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT PT Melati Technofo Indonesia (MTI), dan dua anah buahnya yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla, setelah ketiganya terjaring OTT.KPK menyangka Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta menyuap Eko Susilo Hadi, sejumlah Rp 2 milyar dari Rp 15 milyar, atau 7,5% yang dijanjikan dari total proyek senilai Rp 200 milyar.Ketiganya diduga melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koprupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP."Kemudian sebagai penerima [suap], ESH [Eko Susilo Hadi] disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Agus Rahardjo, Ketua KPK.

Reporter: Iwan SutiawanEditor: Tian Arief

Reporter: Iwan SutiawanEditor: Tian Arief

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/234470-ja...jawab-kejagung

---


- Jaksa Agung: Ungkap Pelaku Lainnya dalam Kasus Suap Bakamla
0
384
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan