metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Dasar Ahok Sebut Al Maidah Ayat 51 tak Terkait Pilkada


Metrotvnews.com, Jakarta: Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut surat Al Maidah ayat 51 tidak ada hubungannya dengan pemilihan kepala daerah. Pendapat tersebut didasarkan pada pengalaman Ahok saat mencalonkan diri sebagai gubernur Bangka Belitung.


Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono saat membacakan dakwaan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Seperti disebut dalam dakwaan, Ahok menghadiri panen ikan kerapu di pelelangan ikan Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, sekitar pukul 08.30 - 10.30, Selasa 27 September. Ia didampingi anggota DPRD DKI, bupati Kepulauan Seribu, kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Asisten Ekonomi Provinsi DKI Jakarta. Acara ini juga dihadiri nelayan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan aparat.


Ali mengatakan, saat kunjungan kerja tersebut, Ahok terdaftar sebagai calon gubernur. Meski kunjungan kerja tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada DKI, akan tetapi karena Ahok terdaftar sebagai calon gubernur, maka ketika ia memberikan sambutan dengan sangaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pilkada dengan mengaitkkan surat Al Maidah ayat 51 yang antara lain mengatakan:


Ini kan pemilihan dimajuiin, jadi kalau saya tidak terpilih pun, saya berhentinya Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan dengan baik pun, bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi gubernur. Jadi, cerita ini supaya bapak ibu semangat.


Jadi enggak usah pikiran, ah nanti kalau enggak kepilih pasti Ahok programnya bubar. Enggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi, jangan percaya sama orang.


Kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu, enggak bisa pilih saya, dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51, macam-macam itu, itu hak bapak ibu. Jadi kalau bapak ibu perasaan pilih, enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka, karena dibodoin gitu, ya enggak apa-apa. Karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu, program ini jalan saja.


Bapak ibu enggak usah merasa enggak enak, dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok, enggak suka sama Ahok nih, tapi programnya gua kalau terima enggak enak dong, jadi utang budi. Jangan bapak ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan loh, kena stroke
.


Ali melanjutkan, bahwa dengan perkataan Ahok tersebut, pemeluk dan penganut agama Islam yang merupakan salah satu golongan rakyat Indonesia seolah-olah orang yang membohongi dan membodohi dalam menyampaikan kandungan surat Al Madiah ayat 51 yang merupakan bagian dari Alquran.


Karena menurut Ahok, lanjut Ali, kandungan surat Al Maidah ayat 51 tidak ada hubungannya dengan pilkada. "Pendapat tersebut didasarkan pada pengalaman terdakwa saat mencalonkan diri sebagai gubernur Bangka Belitung," kata Ali, Selasa (13/12/2016).


"Saat itu terdakwa mendapatkan selebaran yang pada pokoknya berisi larangan memilih pemimpin non-Muslim yang antara lain mengacu pada surat Al Madiah ayat 51 yang juga dilakukan lawan politik terdakwa."


Bahwa surat Al Maidah ayat 51 berdasarkan terjemahan Departemen atau Kementerian Agama adalah:


Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu. Sebagian mereka adalah pemimpin sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.


Ali mengatakan, terjemahan dan interpretasi surat Al Maidah ayat 51 menjadi domain bagi pemeluk dan penganut agam Islam, baik pemahamannya maupun dalam penerapannya.  


Jaksa Ali menyampaikan, bahwa perbuatan Ahok yang telah menyatakan bohong kepada orang lain dalam hal ini pemeluk dan penganut agama Islam, yang menyampaikan kandungan surat Al Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin sebagai suatu penghinaan terhadap satu golongan rakyat Indonesia.


Itu sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia pada 11 Oktober, angka lima yang menyatakan: bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surat Al Maidah ayat 51 tentang larangan non-Muslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156 KUHP," kata Ali.


 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...erkait-pilkada

---

Kumpulan Berita Terkait KASUS HUKUM AHOK :

- Dasar Ahok Sebut Al Maidah Ayat 51 tak Terkait Pilkada

- Jaksa Bacakan Isi Dakwaan Ahok

- Ahok Jelaskan Niat Bicarakan Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
2K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan