selalolipopAvatar border
TS
selalolipop
Terima Uang Suap Grup Lippo, Panitera PN Jakpus Divonis 5,5 Tahun Penjara

(Foto : Istimewa)


08 Des 2016 | 19:27 WIB
JAKARTA (netralitas.com) - Grup Lippo terbukti melakukan penyuapan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Oleh karena itu berdasarkan fakta-fakta sidang pengadilan maka Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12) menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Edy Nasution dan kewajiban membayar denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

"Dengan ini mengadili, menyatakan terdakwa Edy Nasution terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membaca amar putusan atas terdakwa Edy Nasution.

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, perbuatan Edy terbukti tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Edy juga telah merusak kehormatan lembaga peradilan.

Edy Nasution terbukti menerima suap secara bertahap dari Lippo Group. Suap tersebut diduga diberikan agar Edy membantu mengurus kasus hukum yang melibatkan sejumlah perusahaan di bawah naungan Grup Lippo.

Pemberian uang kepada Edy dilakukan secara bertahap, yakni uang Rp 100 juta dari pegawai Lippo Group Doddy Aryanto Supeno, atas persetujuan dari mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Kedua, pemberian uang US$ 50.000 kepada Edy Nasution, atas arahan Eddy Sindoro.

Kemudian, pemberian ketiga, yakni uang sebesar Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno, atas arahan Wresti Kristian Hesti, yang merupakan pegawai bagian legal pada Lippo Group.

Pemberian uang Rp 100 juta terkait penundaan aanmaning perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco).

Selanjutnya, pemberian terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media. Edy menyetujui menerima pengajuan PK yang telah lewat batas waktunya. Namun, sebagai imbalannya ia meminta uang Rp 500 juta.

Edy Nasution kemudian menerima kembali pendaftaran PK atas masukan dari stafnya yang bernama Sarwo Edy. Atas pengurusan PK tersebut, Edy menerima uang sebesar US$ 50.000 dari pengacara Agustriady. Selain menerima uang suap, Edy juga terbukti menerima gratifikasi.

Selain uang yang diakui sebagai suap, Edy tidak dapat mempertanggungjawabkan uang-uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang ditemukan penyidik KPK di ruang kerjanya. Uang yang tidak dapat dipastikan asal-usulnya tersebut terdiri dari US$ 20.000, Rp10.350.000, dan 9.852 dollar Singapura.

Edy disebut menerima uang Rp 1,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Doddy Aryanto Supeno, pegawai PT Artha Pratama Anugerah. Uang itu diduga diberikan agar Edy merevisi surat jawaban dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan permohonan eksekusi lanjutan dari ahli waris Tan Hok Tjioe atas tanah di Tangerang.

Tanah itu kini dikuasai PT Jakarta Baru Cosmopolitan dan telah dijadikan lapangan golf. Namun majelis hakim menilai suap tersebut tidak bisa dibuktikan karena tidak ada bukti cukup.

Edy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Penulis : Sigit Wibowo
Editor : Sigit Wibowo (sigitwibowo@netralitas.com)

sumber: http://www.netralitas.com/nasional/r...-tahun-penjara
0
477
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan