BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Beda pemufakatan makar dan penyampaian Kritik

Politisi Rachmawati Soekarnoputri meninggalkan gedung Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar Jumat (2/12/2016).

Belakangan kata makar sontak populer. Publik menyoroti kata itu karena keluar dari pihak polisi dan tentara nasonal terkait adanya potensi makar di demonstrasi Jumat lalu (2/12/2016).

Nyatanya demonstrasi yang dikenal "212" itu jauh dari usaha makar. Malah Presiden Joko Widodo salat bersama dan juga berpidato di Monumen Nasional--tempat aksi digelar.

"Terima kasih atas doa dan zikir yang telah dipanjatkan untuk keselamatan bangsa dan negara kita. Allahu Akbar," demikian penggalan pidato Jokowi ketika itu.

Tapi dugaan makar yang diduga akan menunggangi aksi itu ternyata terbongkar. Di beberapa tempat yang berbeda ada 11 nama yang ditangkap polisi.

Dari 11 orang itu polisi menetapkan 10 nama yang jadi tersangka. Yakni Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan kakak beradik Rizal dan Jamran.

Dikutip dari CNN Indonesia, dari 10 nama itu ada delapan yang dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP mengenai pemufakatan jahat untuk melakukan makar. Ahmad Dhani sendiri dijerat Pasal 207 KUHP mengenai penghinaan terhadap Presiden.

Penangkapan itu kemudian menuai tanda tanya. Yang paling nyaring adalah dari Partai Gerindra. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengatakan tudingan makar kepada para tokoh dan aktivis itu membahayakan perkembangan demokrasi.

"Pada kesempatan ini saya minta kepada kepolisian untuk membebaskan semua, termasuk Sri Bintang Pamungkas," kata Ferry.

Ferry beranggapan sulit baginya menuding tokoh-tokoh yang ditangkap itu berbuat makar. Menurutnya makar merupakan sebuah upaya penggulingan pemerintahan yang sah dengan mengerahkan kekuatan besar. Tapi dalam pandangan Ferry mereka hanya menyampaikan pendapat di muka publik, dan itu merupakan bagian dari kritik.

"Saya takut persepsi ini dibangun sedemikian rupa, dan tidak bisa memilah mana sikap kritis dan pembungkaman," tuturnya.

Tapi polisi punya persepsi berbeda. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan perbuatan makar beda jauh dengan penyampaian kritik.

"Pandangan kritis yang disampaikan lewat kritik itu lumrah, tetapi rambu hukum harus dipegang. Kalau makar dengan pemufakatan jahat, ini adalah barang yang berbeda dengan kritik," ujar Boy dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri Jakarta, Sabtu (3/12/2016).

Bagi Boy kritik tidak boleh disampaikan dengan ujaran kebencian, penistaan, kata-kata bohong dan penghasutan. Ia berharap kritik itu tetap sesuai dengan tatanan hukum dan aturan yang berlaku, baik penyampaian melalui verbal, non verbal atau media elektronik.

"Jadi, kami ini bukannya terlalu reaktif. Kami hanya bermain pada tatanan hukum dan kami lakukan pada tindakan nyata," katanya.

Lebih jauh, menurut Boy, penentuan tindak pidana makar dalam bentuk pemufakatan tidak perlu menunggu apa yang direncanakan terjadi. Dalam arti, penyidik tidak perlu menunggu pemberontakan terealisasi untuk menangkap mereka.

Dalam kasus ini, penyidik Polri menemukan bukti para tersangka berupaya memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan.

Semua tersangka diduga berencana untuk memanfaatkan massa yang mengikuti doa bersama untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. "Situasinya multikompleks. Tidak bisa kami katakan ini murni ibadah. Polisi selalu berpikir ada kecurigaan," kata Boy menambahkan.

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, makar memiliki arti: 1. akal busuk; tipu muslihat; 2. perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang dan sebagainya; 3. perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Dalam sejarahnya undang-undang terkait makar lahir dari usaha pihak berkuasa untuk melawan se-tiap pihak yang mencoba melawan untuk menggulingkannya. Dalam Undang-undang KUHP yang dilahirkan Belanda dan diadopsi Indonesia disebutkan makar itu usaha atau kegiatan untuk menumbangkan pemerintah yang sah.

Dalam Pasal 107 KUHP makar diidentikkan dengan empat hal: makar terhadap pemerintah, ideologi, wilayah dan makar terhadap kepala negara.

Jenis hukuman untuk pelaku makar beraneka ragam, ada yang cuma 2,5 tahun saja, ada juga yang sampai 20 tahun, bahkan hukuman mati, seperti yang dikatakan Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan.

Indonesia pernah beberapa kali terancam makar yang dilakukan warga negaranya.

Kasus makar pertama dilakukan oleh seorang perwira muda bernama Daniel Maukar. Dia melakukan serangan ke Istana Negara dengan pesawat tempur MiG-17 Fresco di era kepemimpinan Sukarno.

Akibatnya Daniel diadili atas tindakan makar dan dijatuhi hukuman mati, namun diampuni dan hanya menjalani delapan tahun masa tahanan sebelum akhirnya bebas.

Kasus makar yang lain dilakukan oleh Gerakan Aceh Merdeka, Republik Maluku Selatan dan juga Organisasi Papua Merdeka, karena dianggap melawan kedaulatan NKRI.

Sebagai catatan, tidak cuma perbuatan makar yang berujung bui. Kritik pun juga bisa. Misalnya kritikan soal banjir yang dilayangkan Abdul Hamid (62), warga Samarinda, Kalimantan Timur, kepada Wali Kota Syaharie Jaang.

Hamid dipolisikan beberapa waktu lalu dengan Undang-undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nasib yang sama juga dialami Fadli Rahim (33), pegawai negeri sipil lingkup Pemkab Gowa, yang dipenjara karena mengkritik sistem pemerintahan Bupati Gowa Ichsan Limpo melalui media sosial Line.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ampaian-kritik

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Ahok tak dikenai UU ITE

- Aksi Damai 212

- Ernest Prakasa: Kekurangan Ahok adalah dia bukan muslim

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
39.3K
244
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan