BeritagarID
TS
MOD
BeritagarID
Ujian Sekolah BerstandarNasional pengganti Ujian Nasional

Mendikbud Muhadjir Effendy menjawab pertanyaan saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Ujian akhir bagi siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah atas telah berlaku selama beberapa generasi di Indonesia. Ujian pun beberapa kali bersalin nama maupun konsep, termasuk sekarang Ujian Nasional yang telah berlaku sejak 2005.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti moratorium Ujian Nasional (UN) pada 2017. Ujian Nasional dihentikan sementara karena dianggap tak mampu meningkatkan mutu pendidikan dan kurang mendorong kemampuan siswa secara utuh.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy mengatakan USBN diselenggarakan oleh Kemdikbud, pemerintah daerah dan sekolah yang diawasi standarnya oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan dewan pendidikan provinsi serta daerah. USBN juga akan melibatkan banyak pihak seperti guru dan masyarakat.

"Kami juga akan memfasilitasi provinsi yang memerlukan instrumen seleksi siswa dari jenjang SMP ke SMA," kata Muhadjir melalui Antaranews ketika rapat kerja dengan Komisi Pendidikan DPR, Kamis (1/12/2016).

Uji kompetensi siswa telah mengalami berbagai perubahan. Sebelum tahun 1969, sistem ujian akhir yang diterapkan disebut dengan Ujian Negara, berlaku untuk semua mata pelajaran. Ujian dan pelaksanaannya ditetapkan oleh pemerintah pusat dan seragam untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Pada periode 1972-1982, diterapkan sistem Ujian Sekolah di mana setiap atau sekelompok sekolah menyelenggarakan ujian akhir. Soal dan hasil ujian semuanya ditentukan oleh masing-masing sekolah atau kelompok sekolah. Pemerintah pusat hanya menyusun dan mengeluarkan pedoman umum.

Kebijakan ujian akhir berubah lagi pada 1982-2002 yang mengenalkan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS). Pada EBTANAS kelulusan siswa ditentukan oleh kombinasi nilai semester I (P), nilai semester II (Q) dan nilai EBTANAS murni (R).

Pada tahun 2002, EBTANAS diganti dengan penilaian hasil belajar secara nasional dengan nama Ujian Akhir Nasional (UAN). Perbedaan yang menonjol antara UAN dengan EBTANAS adalah dalam cara menentukan kelulusan siswa, terutama sejak tahun 2003. Untuk kelulusan siswa pada UAN ditentukan oleh nilai mata pelajaran secara individual.

Mulai 2005, pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) untuk tingkat SMP dan SMA Sedangkan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD sejak 2008/2009.

Kisah Ujian Nasional itu bakal berakhir pada 2016 ini. Muhadjir memaparkan delapan alasan sehingga memutuskan jeda sementara Ujian Nasional, yaitu:

Pertama, moratorium UN sesuai dengan visi Nawa Cita dari Presiden Joko Widodo, tepatnya program prioritas nomor delapan. Jokowi menginstruksikan untuk melakukan evaluasi model penyeragaman dalam sistem pendidikan seperti UN.

Kedua, moratorium UN sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 2596/2009 yang inti putusannya pemerintah wajib membangun sarana dan prasarana pendidikan secara merata dan menjamin kualitas guru.

Ketiga, rencana wajib belajar 12 tahun. Upaya pemenuhan seluruh siswa dapat melanjutkan dari jenjang SD ke SMP dan SMP ke SMA serta menghindari siswa putus sekolah (drop out).

Keempat, hasil UN tak mampu meningkatkan mutu pendidikan dan kurang mendorong kemampuan siswa secara utuh.

Kelima, cakupan UN terlalu luas sehingga sulit diselenggarakan dengan kredibel dan bebas dari kecurangan.

Keenam, UN sudah tak berimplikasi langsung pada siswa karena tak lagi dikaitkan dengan kelulusan. Pemerintah meyakini, berdasarkan hasil kajian, UN cenderung membawa proses belajar ke orientasi yang salah.

"Untuk perguruan tinggi negeri sendiri, tidak menggunakan hasil UN. Mereka lebih percaya dengan metode seleksi mereka sendiri yakni SNMPTN dan SBMPTN," ujar Muhadjir.

Ketujuh, UN cenderung membawa proses belajar pada orientasi belajar yang salah, karena sifat UN hanya menguji ranah kognitif, beberapa mata pelajaran tertentu. UN telah menjauhkan diri dari pembelajaran yang mendorong siswa berpikir kritis, analitis, dan praktik penulisan essai sebagai latihan mengekspresikan pikiran dan gagasan anak didik.

Kedelapan, jika digunakan sebagai alat pemetaan mutu, UN bukanlah alat pemetaan yang tepat. Pemetaan mutu yang baik menuntut instrumen yang berbeda dengan instrumen UN. Pemetaan mutu tidak perlu dilakukan setiap tahun dan tidak perlu diberlakukan untuk seluruh siswa. UN pada hakikatnya harus terkait dengan kelulusan dan meneruskan ke jenjang yang lebih tinggi.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ujian-nasional

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Ernest Prakasa: Kekurangan Ahok adalah dia bukan muslim

- Ahok tak dikenai UU ITE

- Tip fotografi untuk pemula

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
28.2K
191
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan