Quote:
Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akan memutuskan kasus korupsi di Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan terdakwa Brigjen Teddy Hernayadi. Teddy dijerat UU Korupsi karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai prajurit TNI.
"Rencana sidang tanggal 30/11/2016," ujar Inspektorat Kemenhan Marsda TNI Hadi Tjahjanto melalui pesan singkat kepada detikcom membenarkan sidang tersebut, Rabu (30/11/2016).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Teddy terjerat kasus korupsi ketika berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014. Pada Desember 2013, Panglima TNI mempromosikan sebagai Direktur Keuangan Mabes TNI AD dengan pangkat jenderal bintang satu.
Namun baru dua tahun Teddy menduduki jabatan tersebut, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 mengendus kejanggalan yang diduga dilakukan Teddy. Modus kecurangan yang dilakukan Teddy, diduga dengan menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, juga Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Tak tinggal diam, Inspektorat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berakibat merugikan negara itu ke POM AD. Atas pelaporan itu, Teddy diperiksa dan ditahan oleh POM AD. Belum diketahui berapa nilai kerugian yang dialami negara.
Bisa jadi, ini merupakan kasus tindak pidana korupsi pertama dengan terdakwa jenderal bintang satu aktif.
Nah lo, kasus begini ini yg riskan terjadi di wilayah TNI, susah di auditnya. Hanya BPK yg punya otoritas.
Semoga gada lagi yg bgini...
Quote:
Jakarta - Brigjen Teddy Hernayadi berdiri tiga jam di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mendengarkan vonis atas dirinya. Sebelum membacakan putusan, majelis hakim membacakan tuntutan oditur militer terlebih dahulu.
Oditur (jaksa-red) meyakini Brigjen Teddi ketika berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014 menyelewengkan anggaran di Kemhan ke kantong pribadinya sebesar USD 12 juta.
"Menyatakan terdakwa di atas terbukti merugikan keuangan negara dilakukan bersama-sama atau sendiri. Dua oditur militer menuntut terdakwa dijatuhi pidana pokok 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair lima bulan," kata ketua majelis hakim Brigjen Deddy Suryanto membacakan tuntutan jaksa dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II Jakarta, Jalan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).
Duduk sebagai anggota majelis yaitu Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto. Adapun untuk oditur militer (jaksa-red) yaitu Brigjen Rachmad Suhartoyo. Atas kasus itu, Brigjen Teddy dibela oleh kuasa hukum Letkol Martin Ginting.
"Menuntut terdakwa membayar uang pengganti USD 12 juta," ujar Brigjen Deddy.
Bila tidak membayar uang pengganti,maka harta Brigjen Teddy dilelang untuk negara. Selain itu, oditur juga meminta Brigjen Teddy dipecat dari militer.
Dalam kasus ini, oditur telah menyita barang bukti berupa:
1. Dua unit eksavator.
2. Satu unit buldoser.
3. Satu unit mobil New Camry 2008.
4. Satu unit jetski.
5. Satu unit motor besar Ducati Monster.
6. Satu bidang tanah.
7. Satu unit town house.
8. Uang cash Rp 500 juta
Wong sugih juga ini, pantesaaan...
[Url]m.detik.com[/url]