Quote:
Siswanto | Agung Sandy Lesmana Kamis, 24 November 2016 | 18:39 WIB
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Itu sebabnya, kata Asep, untuk mendalami kasus Ahok dibutuhkan para ahli.
Suara.com - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan tidak sependapat jika kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disamakan dengan kasus Ahmad Musadeq dan Lia Aminuddin (Lia Eden). Sebab, perkara mereka berbeda.
"Orang suka menyamakan dengan perkara sebelumnya. Perlu saya sampaikan saya berbeda. Kasus Lia Eden, Ahmad Musadeq, kalau itu perbuatan, mengaku nabi, kitab suci dan sebagainya," kata Asep dalam acara dialog bertema Bedah Kasus Penistaan Agama di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).
Menurut Asep unsur pidana yang membelit Ahok condong kepada pernyataan Ahok yang yang terekam di video ketika pidato di Kepulauan Seribu.
"Perkaranya Pak Ahok, lebih ke pernyataan bukan perbuatan seperti Lia Eden, dan Musadeq maupun perkara sebelumnya," katanya.
Itu sebabnya, kata Asep, untuk mendalami kasus Ahok dibutuhkan para ahli.
"Kalau perkara Pak Ahok. Kita perlu ahli agama, ahli bahasa, karena (kasus Ahok soal) menyampaikan pernyataan. Akan lebih berat ke ahli," kata dia.
Sebelumnya sejumlah kelompok menuntut polisi untuk menahan Ahok karena para tersangka sebelumnya ditahan, seperti Ahmad Musadeq dan Lia Eden.
Isu tersebut dijadikan salah satu alasan untuk demonstrasi pada 2 Desember. Kelompok masyarakat merasa tidak puas Ahok hanya dijadikan tersangka, mereka minta ditahan.
http://www.suara.com/news/2016/11/24/183905/pakar-pidana-jelaskan-beda-kasus-ahok-dengan-musadeq-dan-lia-eden
Ooooo begicu.... beda kasus perbuatan dengan kasus pernyataan
Kasus pernyataan masih harus nunggu debat ahli dulu....