BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Jadi tersangka, Buni terancam 6 tahun penjara

Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kedua kanan), didampingi kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan usai memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani di periksa Bareskrim Polri selama 4 jam sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 hingga 20.00, Rabu kemarin.

"Kita sudah bisa memenuhi dari empat alat bukti. Satu keterangan saksi, dua keterangan ahli, ketiga surat, dan keempat bukti petunjuk. Karena unsur hukumnya sudah terpenuhi maka kita jadikan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono seperti dilansir Kompas.com.

Menurut Awi, Buni menjadi tersangka bukan karena mengunggah video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat pidato di Kepulauan Seribu, akhir September 2016. Namun, karena Buni menuliskan caption di akun Facebook-nya.

Melalui akun Facebook-nya, Buni mengunggah video berisi pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang telah terpotong menjadi 30 detik dari awalnya berdurasi 1 jam 48 menit. Sebelumnya, video dengan durasi 30 detik itu diunggah oleh akun yang mengatasnamakan NKRI pada 5 Oktober.

Buni mengunggah video tersebut pada 6 Oktober dengan memberi keterangan menggunakan huruf kapital: penistaan agama? Di bawahnya, ada cuplikan transkrip mengenai surat Almaidah. "Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini," tulis Buni.

Buni mengatakan, awalnya mengunggah video itu untuk mengedukasi masyarakat agar jangan ada pejabat publik yang mempunyai kebiasaan menyinggung hal sensitif. "Itu kan kandungan videonya ada penistaan agama. Itu kan enggak bagus. Apa iya pejabat publik boleh begitu," kata Buni Yani.

Saat hadir di acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa (11/10/2016), Buni mengakui kesalahannya dalam mentranskrip ucapan Ahok. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena ia melihat dan mendengarkan video tanpa menggunakan earphone.

"Tapi tadi saya lihat ada kata 'pakai', saya mengakui kesalahan saya sekarang. Jadi transkrip saya mengatakan dibohongi pakai surat Al Maidah. Kata 'pakai' itulah yang tidak ada di transkrip saya," ujarnya seperti dilansir Viva.co.id.

Menurut Awi, kalimat yang dituliskan dalam akun Facebook Buni itu dinilai saksi ahli dapat menghasut, mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.

Atas perbuatannya itu, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mengenai penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Penahanan terhadap dosen di London School Jakarta ini bakal ditentukan setelah Buni diperiksa sebagai tersangka dalam waktu 1x24 jam. "Besok (Kamis) malam pukul 20.00 baru ketahuan ditahan atau tidak," ujar Awi.

Keputusan ditahan atau tidaknya Buni, kata Awi, akan diputuskan dari hasil pemeriksaan penyidik. Dalam penahanan, penyidik akan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-tahun-penjara

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Plt Gubernur Jakarta Soni Sumarsono: Pejabat-pejabat dinas akan saya ganti

- Pengakuan Ahok

- Rencana aksi 2 Desember dan reaksi Kapolri

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
72.2K
824
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan