silveriajc21Avatar border
TS
silveriajc21
Kenapa harus membela orang yang bikin gaduh indonesia ?!
NEWS
/Metropolitan
Muncul Petisi "Stop Proses Hukum Buni Yani" di Change.org
Sudah mendapat lebih dari 10 ribu dukungan.
Tomi Tresnady , Agung Sandy Lesmana : Senin, 07 November 2016 | 08:54 WIB
Buni Yani. [Facebook/ Buni Yani]
Buni Yani. [Facebook/ Buni Yani]

Suara.com - Muncul petisi di laman Change.org yang meminta pihak kepolisian tidak memproses hukum pemilik akun Facebok Buni Yani terkait video pernyataan kontroversial Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Hingga berita ini dibuat, petisi "Save Buni Yani: Stop Proses Hukumnya" telah mendapat dukungan lebih dari 11 ribu tanda tangan.

Akun Masyarakat Keadilan yang membuat petisi tersebut menilai jika Buni Yani yang merupakan dosen London School of Public Relations (LSPR) itu mengunggah video kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu tidak bersalah dan tindakannya dianggap salah satu bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi Undang-undang.



"Buni Yani tidak bersalah dalam mengunggah video Bapak Gubenur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Buni Yani hanya menjalankan tugasnya sebagai warga negara, akademisi dan peneliti media yang dijamin oleh kebebasan berpendapat sesuai dengan UUD 1945," tulis petisi itu.

"Segala tuntutan kepadanya akan merupakan preseden yang buruk bagi penegakan hukum, kebenaran dan keadilan di tanah air."

Petisi tersebut rencananya akan dikirimkan kepada Kepolisian RI dan Presiden RI.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan Buni Yani bisa berpotensi menjadi tersangka terkait video ucapan kontroversial Ahok yang diunggahnya di dunia maya. Sebab, menurutnya dari tindakan Buni Yani mengunggah video tersebut dianggap telah menyulut kemarahan publik di medsos.

"Dia berpotensi menjadi tersangka. Dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral, dan itu kemudian menjadi kemarahan publik," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).

Buni mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video hasil tayang ulangnya. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata "pakai". Namun demikian, kata Boy, penyidik masih menelusuri soal unsur tindak pidana terkait video Ahok yang diunggah Buni Yani di medsos.

"Kami hanya ingin melihat dia itu ada unsur pidananya atau tidak. Itu saja. Kami tidak boleh ke yang lain-lain," katanya.

Kasus Buni Yani berawal dari laporan kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), ke Polda Metro Jaya. Buni dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang ucapannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap agama.

sumur : suara.com

Apa jasa dia buat jakarta / NKRI ??? seberapa pentingnya dia buat jakarta/indonesia sehingga harus di buatkan petisi untuk menghentikan proses hukum dia ??
sedangkan dia sumber dari segala kegaduhan ini ??



https://www.change.org/p/kapolri-jal...-divhumaspolri
0
6.1K
80
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan