boristamp
TS
boristamp
Bolehkah Tidak Memberikan Pesangon atas Dasar Peraturan Perusahaan?


Selamat siang pak, saya mau konsultasi tentang Masalah PHK. Saya mendapat PHK perusahaan menyatakan tidak memberi uang hak PHK, Dengan pelanggaran SP3, Tentang masalah kehadiran. Status saya sudah karyawan tetap, dengan masa kerja 2thn sepuluh bulan

Alasan perusahaan tidak memberikan pesangon karena mengacu pada peraturan perusahaan Saya sudah mengadu pada Disnaker tentang permasalahan saya ini. Disnaker menyatakan saya dapat Hak pesangon, tetapi pihak perusahaan tetap tidak memberikan pesangon. Apakah boleh seperti itu dan bagaimana langkah selanjutnya?

Jawaban:

Pertama, Perusahaan WAJIB membayarkan pesangon kepada Anda dan hak-hak normatif lainnya sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja.

Kedua, jika ada peraturan perusahaan ataupun ketentuan-ketentuan dalam peraturan perusahaan yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan maka peraturan perusahaan ataupun ketentuan-ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum. Sehingga yang dipakai sebagai acuan adalah yang apa yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Ketiga, jika anjuran Disnaker (tripartit) tidak dilaksanakan, langkah selanjutnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Selengkapnya bisa baca di link ini: http://konsultanhukum.web.id/bolehka...an-perusahaan/

Semoga bermanfaat. Terima kasih

Website : www.konsultanhukum.web.id
Facebook : www.konsultanhukum.web.id
0
1K
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan