congormautAvatar border
TS
congormaut
Dituntut Mati di Kasus 97 Kg Sabu, Warga AS: Saya Suka Gaya Anda!
Angling Adhitya Purbaya -
detikNews

Philip dituntut mati (angling/
detikcom)
Jakarta - Warga Amerika Serikat,
Kamran Muzaffar Malik alias Philip
Russel dituntut hukuman mati oleh
jaksa penuntut umum (JPU) Kejari
Kota Semarang dalam perkara impor
sabu 97 kg. Tidak ada raut
penyesalan dalam wajahnya, bahkan
ia mengucapkan terimakasih kepada
jaksa.
Saat digiring dari ruang tahanan
menuju ruang sidang, Kamran
memperlihatkan wajah ceria dan
melambaikan tangan ke wartawan
yang mengambil gambar dirinya.
Dalam sidang yang dipimpin hakim
Noer Ali, Kamran mengikuti sidang
didampingi seorang penerjemah.
Terdakwa dinilai memiliki hubungan
dengan jaringan narkoba
internasional dan membantu
pengurusan soal dana terkait impor
sabu 97 KG dari China ke Indonesia
melalui Pelabuhan Tanjung Emas
Semarang dengan modus
memasukkannya ke mesin genset.
"Terdakwa juga dapat pesan dari
sindikat yang masuk DPO (daftar
pencarian orang) untuk pembayaran
sisa impor yang dibayarkan dalam
genset," kata jaksa Nur Azizah
dalam tuntutannya di Pengadilan
Negeri Semarang, Kamis
(3/11/2016).
Dalam perkara itu, Kamran
mengirimkan uang USD 1.950 dari
jaringan Pakistan kepada terdakwa
Muhammad Riaz alias Mr Khan
untuk membayar kekurangan impor
genset berisi sabu itu. Total uang
USD 12 ribu yang terkumpul
diberikan kepada para terdakwa WNI
yang mengurusi dokumen impor
melalui terdakwa Faiq Akhtar.
"Kami jaksa dalam perkara ini
menuntut supaya majelis hakim
memutuskan menjatuhkan pidana
kepada terdakwa Kamran Muzaffar
Malik alias Philip Russel dengan
pidana mati," tandas Nur Azizah.
Terdakwa dijerat pasal 113 ayat (2)
jo pasal 132 UU Narkotika. Selain
Kamran, dua WNA lainnya yaitu Mr
Khan, Faiq Akhtar juga dituntut
hukuman mati.
Mendengar tuntutan jaksa, Kamran
tidak terkejut. Ia kemudian
menyampaikan melalui kuasa
hukumnya akan mengajukan
pembelaan pekan depan. Sidang pun
ditutup, dan Kamran menyalami
peserta sidang termasuk jaksa dan
malah mengucapkan terimakasih
ketika jaksa meminta maaf.
"Saya tidak apa-apa, saya
berterimakasih, saya suka gaya
anda," kata Kamran kepada jaksa
dalam bahasa Inggris.
Kamran kemudian keluar ruangan
sidang dengan santai, bahkan
membentuk simbol peace dengan
dua jari saat berjalan. Tingkahnya
sangat berbeda dengan Mr Khan
yang lari terbirit-birit usai sidang
ditutup.
Berikut daftar terdakwa lainnya dan
tuntutannya:
1. WNI Julian Citra Kurniawan
dituntut penjara seumur hidup.
2. WNI Restyadi Suyoko dituntut
penjara seumur hidup.
3. WNI Tommy Agung dituntut
penjara seumur hidup.
4. Peni Suprapti dituntut 18 tahun
penjara.
5. Didi Triono dituntut 18 tahun
penjara.
Terdakwa Peni merupakan istri dari
otak aksi impor sabu itu yaitu Mr Khan.
Untuk diketahui, kasus tersebut
terbongkar setelah tim BNN
melakukan penggerebakan di
gudang CV Jeparaya di Desa
Pekalongan, Kecamatan Batealit,
Jepara 27 Januari 2016 lalu dan
mengamankan Mr Khan serta Didi
Triono dengan barang bukti 194
genset yang 54 diantaranya disisipi
sabu.
Pengembangan dilakukan kemudian
ditangkap Faiq dan Kamran di kantor
PT Haniya Khan Shaza Haji dan
Umrah di Tanah Abang Jakarta.
Sedangkan para WNI yang terlibat
ditangkap di Semarang. (alg/asp)

SUMBER

anda boleh suka gaya jaksa,tapi kami rakyat jelata tidak suka kelakuan anda yang menjerumuskan anak bangsa dalam jeratan narkoba emoticon-Blue Guy Bata (L) emoticon-Blue Guy Bata (L) emoticon-Cool
Diubah oleh congormaut 03-11-2016 13:26
0
2.7K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan