gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Hakim: Kuasa Hukum Jessica Harus Lakukan Pembelaan Secara Benar



Jakarta, GATRAnews - Majelis hakim menyatakan bahwa tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso yang dimotori Otto Hasibuan harusnya melakukan pembelaan yang benar demi kepentingn hukum terdakwa sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat."Advokat haruslah melakukan pembelaan yang benar terkait dengan apa yang seharunya dibela demi kepentingan hukum terdakwa. Soal apakah pelaku atau tidak, adalah merupakan kewenangan hakim ketika memperoses perkara ini," kata Binsar Gultom, Anggota Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).Jika terdakwa bukan pelaku, kata Binsar melanjutkan pembacaan pertimbangan majelis hakim atas pledoi tim kuasa hukum Jessica, maka pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, telah keliru mengajukan terdakwa (error in persona) ke pengadilan."Akan tetapi sesuai dengan putusan praperdilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya, penangkapan dan penahanan itu adalah sah secara hukum dan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri dan jaksa penuntut umum hingga dilimpahkan perkara ini ke pengadilan," tandas Binsar.Kemudian, dalam putusan sela persidangan perkara pokok di Pengadlan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim telah menolak keberatan penasehat hukum terdakwa Jessica atas surat dakwaan jaksa penuntu umum."Maka, majelis hakim berketetapan bahwa surat dakwaan penuntut umum sah menunurut hukum, adalah sah secara hukum. Maka tidak perlu penasehat hukum mempersoalkan apakah terdakwa pelakunya atau tidak," tandas Binsar.Penasehat hukum terdakwa Jessica harusnya menggali kekurangan dan kelebihan kliennya, termasuk bagaiman kepribdiannya sejak kecil, bagaiman kuliah di Australia, apakah dia mendapatkan perhatian dari orang tuanya, dan mengapa sejak 18 tahun sudah terbiasa minum alkohol."Apakah memang kepribadiannya benar-benar bersifat impulsif seperti yang telah disampaikan ahli psikologi dan ahli klinis," ujar Binsar.Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/224394-ha...n-secara-benar

---


- Hakim: Tangisan Jessica Hanya Sandiwara
0
2.4K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan