BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Perlukah kewenangan KPPU ditambah?

Pekerja memproduksi kerupuk berbahan tepung tapioka di salah satu rumah industri di Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Senin (17/10/2016).
Inisiatif Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat posisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapatkan tanggapan beragam dari para pelaku usaha.

Umumnya, para pengusaha yang menolak inisiatif Komisi VI ini menilai penguatan posisi KPPU ini justru malah membuat para pebisnis dalam negeri menjadi rugi.

"Bukannya kita anti-KPPU yang kuat, tapi beberapa pasal berpotensi terjadi abuse of power," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia, Suryani S. Motik, lewat siaran persnya, Jumat pekan lalu.

Perihal yang menjadi perhatian Kadin adalah, dalam pengajuan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diajukan Komisi VI tersebut, terdapat beberapa pasar yang mengatur pembayaran denda yang cukup tinggi.

Salah satunya adalah denda maksimum 30 persen dari nilai penjualan bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran seperti monopoli perdagangan atau pengkartelan. "Banyak perusahaan yang pemasukannya besar, tapi profitnya justru kecil. Ini bisa jadi masalah."

Kewenangan lainnya adalah keharusan untuk membayar 10 persen bagi pelaku usaha yang ingin melakukan banding atas putusan KPPU, denda Rp2 triliun bagi pihak terlapor yang tidak melaksanakan putusan KPPU, hingga peraturan merger dari post-notifikasi menjadi pre-notifikasi.

Kritikan revisi kewenangan KPPU juga datang dari mantan Ketua KPPU yang juga pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono berpendapat, kewenangan KPPU saat ini sudah sangat kuat bahkan melebihi institusi negara lainnya seperti komisi antirasuah, KPK.

"KPPU itu bisa bertindak sebagai pelapor, memeriksa, menyidangkan perkara dan majelis hakim, jadi ada kewenangan yang banyak. KPK saja enggak sampai segitu, ujarnya dalam detikcom, Minggu (23/10/2016).

Selain denda, dalam revisi UU juga diajukan salah satu pasal kewenangan KPPU untuk melakukan tindakan seperti menggeledah, menyadap, menyita, dan sebagainya. Bagi Sutrisno, kewenangan tersebut sebenarnya sudah ada dalam ranah kepolisian.

Komisioner KPPU, lanjutnya, seharusnya lebih paham dengan dunia usaha, agar lebih mengerti persoalan di dunia usaha itu sendiri. Jika tidak, maka kewenangan yang diberikan kepada KPPU bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Dalam UU No 5 Tahun 1999, memang dijabarkan wewenang KPPU yang dapat melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan atas laporan tentang adanya praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPPU dapat memanggil pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran berikut dengan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan UU tersebut.

Kemudian KPPU dapat meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi. KPPU juga berhak mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain sebagai bagian dari penyelidikan.

KPPU lalu memutuskan dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian di pihak pelaku usaha atau masyarakat, yang berujung pada pemberian sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang terbukti bersalah.

Menanggapi kritikan tersebut, Ketua KPPU Syarkawi Ra'uf dalam Tempo.co menilai kewenangan KPPU tidak bisa disamakan dengan KPK, sebab KPPU tidak memiliki penyidik dan proses pemeriksaannya bersifat investigasi.

Dalam prosesnya, KPPU membutuhkan alat bukti yang dicari dengan melakukan investigasi. Pakar hukum biasa menyebut proses pengadilan KPPU adalah proses untuk meyakinkan hakim di pengadilan negeri.

Pelaku usaha yang dituding bersalah bisa mengajukan keberatan ke pengadilan negeri jika tidak terima dengan putusan KPPU. "Keberatan putusan KPPU itu upaya keberatan, bukan upaya banding," ucap Syarkawi.

Syarkawi menuturkan KPPU bisa saja mengadili menuntut pelaku usaha yang dituding melakukan kartel di pengadilan negeri seperti yang dilakukan KPK. Syaratnya, KPPU harus terintegrasi dengan pengadilan negeri. "Ini membutuhkan proses dan diskusi yang lama," katanya.

Di sisi lain, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendukung adanya penguatan KPPU ini karena selama ini dianggap lemah dalam memberantas praktik bisnis tak sehat atau kartel. "Selama ini KPPU kayak macam ompong. Dia tahu ada kesalahan di mana, tapi tidak bisa menindak apa-apa," kata Ketua Umum Hipmi, Bahlil Lahadalia, dalam ANTARA, Sabtu (22/10/2016).

Pasalnya, praktik kartel, monopoli, dan konglomerasi bisnis yang semakin merajalela membuat pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sulit tumbuh dan bersaing. Hal itu, ujar dia, disebabkan usaha-usaha besar menguasai praktik usaha dari hulu sampai hilir. Strategi bisnis tersebut selama ini dipraktikan sebagian besar oleh konglomerat.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-kppu-ditambah

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Tudingan Jessica pada pembelaan terakhirnya

- Sayembara memburu tikus di Jakarta

- Temulawak dan tolak angin RI-1

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.7K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan