albetbengalAvatar border
TS
albetbengal
Demokrat Keberatan SBY Diperiksa Jaksa soal Kematian Munir
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara
Dewan Pengurus Pusat Partai
Demokrat Rachland Nashidik
menilai, Presiden Jokowi tak perlu
memerintahkan Jaksa Agung untuk
memeriksa Susilo Bambang
Yudhoyono guna mencari informasi
perihal isi laporan Tim Pencari Fakta
(TPF) kasus pembunuhan aktivis hak
asasi manusia Munir Said Thalib.
Kabar pemeriksaan terhadap
Presiden RI ke-6 itu muncul setelah
dokumen hasil kerja TPF dinyatakan
hilang.
“Ia (Presiden Jokowi) sebenarnya
bisa mengontak dan bertanya
sendiri kepada Presiden RI ke-6
(SBY) dengan berbagi niat baik dan
kepedulian terhadap penuntasan
kasus Munir,” kata Rachland dalam
keterangan tertulisnya hari ini,
Sabtu, 22 Oktober 2016.
Menurut Rachland, Presiden Jokowi
telah mengirim pesan keliru yang
merugikan nama baik orang lain
jika menugaskan Jaksa Agung.
Sebab, Jaksa Agung adalah
pemegang otoritas hukum pidana.
Dia menegaskan, SBY adalah
Presiden yang membentuk TPF
Munir dan berperan besar dalam
mendukung aparat hukum dalam
mengejar, mengungkap, dan
membawa para tersangka ke
pengadilan.

Pada 7 September 2004, Munir
tewas lantaran diracun arsenik
dalam perjalanan dari Jakarta ke
Belanda. Hasil penyidikan
menjadikan Pollycarpus, pilot
pesawat Garuda, dan anggota
Badan Intelijen Negara serta bekas
Komandan Kopassus TNI Angkatan
Darat Muchdi Purwoprandjono,
sebagai pelaku. Namun kini mereka
bebas dari hukuman.
Sekarang muncul lagi desakan dari
publik agar kasus Munir dituntaskan
karena diduga kuat tokoh di balik
pembunuhan Munir masih bebas.
Komisi Informasi Publik (KIP)
memutuskan pemerintah harus
membuka data TPF Munir Said
Thalib ke publik. Namun,
pemerintah hingga saat ini belum
membuka data tersebut karena
mengklaim data itu tidak mereka
pegang dan tak mengetahui di
mana keberadaannya. Itu sebabnya
pemerintah berupaya mencari
informasi terutama di masa
pemerintahan Presiden Yudhoyono
soal keberadaan dokumen TPF tadi.
Kepala Staf Kepresidenan Teten
Masduki mengatakan, Kejaksaan
Agung bisa dan boleh memeriksa
orang-orang yang menjadi pejabat
di masa pemerintahan Presiden
Yudhoyono. Menurut dia, itu
kewenangan Kejaksaan Agung.
"Presiden sudah memberikan
arahan yang jelas kepada Kejaksaan
Agung dan jelas pesannya adalah
untuk menyelesaikan hal itu secara
hukum," ujar Teten saat
memberikan keterangan di Kantor
Staf Kepresidenan, Jumat, 21
Oktober 2016.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra,
yang pernah menjabat Menteri
Sekretaris Negara di awal
pemerintahan Presiden Yudhoyono,
membantah informasi bahwa
dokumen hasil investigasi TPF hilang
di Sekretariat Negara. Menurut
Yusril, dokumen itu tidak pernah
diserahkan ke Sekretariat Negara.
"Dokumen itu tidak pernah
diserahkan ke Sekneg, melainkan
diserahkan langsung oleh TPF
kepada presiden. TPF tidak pernah
menyerahkan dokumen tersebut
melalui Sekneg sehingga tidak
teregister dalam surat-surat masuk
Sekneg," kata Yusril dalam pesan
singkat pada Rabu, 12 Oktober
2016.
Rachland menegaskan, nama-nama
yang direkomendasikan oleh TPF
untuk diperiksa sudah sebagian
besar diadili dan dipidana. Dia pun
berpendapat, prasangka yang
dimunculkan Jokowi kepada SBY
akan menimbulkan pertanyaan
besar atas komitmen Presiden
Jokowi dalam upaya penuntasan
kasus Munir.
Dia malah menuding Jokowi sengaja
mengangkat isu dokumen TPF yang
hilang untuk mengalihkan perhatian
publik. Rachland mempertanyakan,
apakah Jokowi mendapat desakan
yang keras dari publik agar inisiatif
SBY menegakkan keadilan bagi
Munir diteruskan. “Bila itu benar,
sungguh tercela perbuatan Presiden
karena ia mempermainkan hukum
dan rasa keadilan,” kata dia.
https://m.tempo.co/read/news/2016/10/22/063814336/demokrat-keberatan-sby-diperiksa-jaksa-soal-kematian-munir

Saling serang gan
Ucil serang sby
Kowi malah dituduh pengalihan isu gan
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
4.7K
66
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan