metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Ketua DPR Dilaporkan ke MKD


Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua DPR Ade Komarudin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pria yang akrab disapa Akom itu dituding menyetujui rapat sembilan perusahaan BUMN dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI sebagai mitra kerja.

 

Anggota Komisi VI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso mengatakan, Kementerian BUMN dan seluruh BUMN merupakan mitra kerja Komisi VI. Namun, Akom mengubahnya dengan menyetujui rapat antara BUMN dan Komisi XI yang berlangsung dua minggu lalu.

 

"Komisi XI melakukan pengundangan menteri BUMN (Rini Soemarno) itu pasti melewati Ketua DPR (Ade Komarudin)," kata Bowo di ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

 

Padahal, mitra kerja setiap alat kelengkapan dewan telah diputuskan dalam paripurna. Hal itu juga diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). "Selama itu berlaku harusnya ditaati," tegas dia.

 

Bowo mengaku melampirkan sejumlah bukti ke MKD yang disertakan tanda tangan 36 anggota Komisi VI. "Ada surat dari BUMN yang diundang pimpinan DPR (sebagai bukti)," kata dia.

 

Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan oleh 36 anggota Komisi VI. Pelaporan ini lantaran adanya persetujuan dari pimpinan DPR untuk Komisi XI rapat dengan sembilan BUMN dalam rangka membahas penanaman modal negara.

 

"Pimpinan Dewan menyetujui tanpa sepengetahuan Komisi VI," kata Sudding.

 

Sudding mengaku telah melihat berkas pelaporan tersebut. Menurut dia, isi laporan yang ada sudah cukup kuat buat MKD menindaklanjutinya. "Ada beberapa bukti, ada tujuh sampai delapan," ujar Sudding

 

Sudding menjelaskan, pihaknya akan mengacu pada Pasal 126 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang MD3 dan Kode Etik Nomor 1 Tahun 2015.

 

Menurut Sudding, dalam Pasal 126 sangat jelas kewenangan yang dimiliki pimpinan Dewan dan tindakan yang dilakukan harus sejalan.

 

Sementara itu, dari segi kode etik, seseorang anggota diminta melakukan tindakan yang tidak mencederai sikap kepatutan, kepantasan dan etika. "Pengaduan Komisi VI ini dari kepantasan dan kepatutan mengacu dari pasal itu sudah masuk," ujar Sudding.

 

Terkait sanksi, politikus Hanura ini belum dapat menyimpulkan. Menurut dia, MKD masih harus melakukan verifikasi berkas laporan dan melakukan rapat pleno untuk memutuskan nasib laporan tersebut. "Nanti kita lihat perkembangannya. Ini baru kita terima pengaduan," kata Sudding.

 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...aporkan-ke-mkd

---

Kumpulan Berita Terkait PELANGGARAN ETIK :

- Ketua DPR Dilaporkan ke MKD

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.7K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan