- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Tersangka Dwelling Time Pelabuhan Belawan yang Ditangkap Polda Sumut, Baru Terima
TS
merdekaboy
Ini Tersangka Dwelling Time Pelabuhan Belawan yang Ditangkap Polda Sumut, Baru Terima
Quote:
Ini Tersangka Dwelling Time Pelabuhan Belawan yang Ditangkap Polda Sumut, Baru Terima Rp 75 Juta
Satu dari dua orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus waktu bongkar muat (Dwelling Time) di Pelabuhan Belawan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, Kamis (6/10/2016).
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HPM, sementara teman wanitanya yang berinisial P masih diperiksa, statusnya hanya sebagai saksi.
“Untuk tersangka HPM diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) transaksi biaya bongkar muat barang di salah satu kafe yang ada di Komplek Cemara Asri. Sedangkan untuk P diamankan dari hasil pengembangan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan keterlibatannya,” ujar Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Adhi Prawoto, Kamis (6/10/2016) di Mapolda Sumut.
Dugaan tindak pidana pemerasan bermula saat tersangka mendapat tawaran bongkar muat barang dari pelapor, Oktavianus (mewakili pihak perusahaan). Dari tawaran itu terjadilah negosiasi antara korban dengan tersangka.
Tersangka mengajukan tawaran Rp 141 juta kepada korban agar proses bongkar muat segera dilakukan. Jika tawaran itu tidak diindahkan tersangka mengancam akan memperlampat proses tersebut.
Merasa dirugikan, korban melaporkannya ke Mabes Polri. Kemudian Mabes Polri menunjuk Polda Sumut melalui timsus untuk melakukan OTT. Saat hendak menyerahkan setoran awal sebesar Rp 75 juta, tersangka langsung diamankan.
“Dari Rp 141 juta yang disepakati baru diserahkan Rp 75 juta sebagi uang muka. Uang itu sebagai upah tenaga kerja bongkar muat. Padahal pada praktiknya hanya sedikit tenaga kerja yang dipakai. Sebab proses bongkar muat menggunkan crane yang tidak membutuhkan banyak tenaga kerja,” sebutnya.
Saat disingggung soal keterlibatan instansi terkait dalam praktik curang ini, Brigjen Adhi mengatakan, masih melakukan pendalaman. Pihaknya bakal menindak siapa saja termasuk instansi terkait jika terbukti melakukan pelanggaran pada kasus ini.
“Soal keterlibatan instansi terkait (orang dalam) akan diselidiki. Penyidik akan berusaha profesional dalam menangani kasus yang merugikan negara ini,” ucapnya.
Ia berharap, semua instansi yang terlibat dalam menyelesaikan masalah dwelling time di Pelabuhan Belawan harus punya komitmen yang sama. Bekerja jujur dan bertanggung jawab sesuai program nawacita Presiden RI. “Atas perbuatanya tersangka disangkakan melanggar Pasal 368 dan 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.
http://m.medansatu.com/berita/22447/...ma-rp-75-juta/
baru kok 75juta
0
1.3K
Kutip
3
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan