hsyarnubiAvatar border
TS
hsyarnubi
Buat e-KTP yuk!!!
Cara Buat e-KTP Tanpa Sesuai Domisili


Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini tidak lagi ribet. Anda bisa membuat atau memperpanjang KTP Elektronik atau e-KTP di Kelurahan atau Kecamatan mana saja, tanpa harus sesuai domisili. Sistem pengurusan e-KTP tanpa sesuai domisili sudah berjalan di wilayah DKI Jakarta sejak April 2015. Perkembangan sistem pelayanan KTP dari kantor kelurahan atau kecamatan di mana saja ini diharapkan semakin mempermudah masyarakat untuk memiliki kartu identitas diri.

Proses pengurusan e-KTP semakin mudah, cepat, dan gratis. Pada tahap awal, sistem pengurusan e-KTP tanpa domisili hanya berlaku di Jakarta, yakni di wilayah Jakarta Timur (Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung), Jakarta Barat (Kelurahan Krukut). Ke depan, semua wilayah di Indonesia secara bertahap akan menerapkan sistem yang sama. Untuk informasi terbaru, Anda bisa langsung mendatangi dan bertanya ke kantor kelurahan/kecamatan terdekat atau ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. 

Berlaku Seumur Hidup

Masa berlaku e-KTP terbaru adalah seumur hidup. Format e-KTP terbaru mulai dirilis sejak 2012. Pada bagian informasi data diri tidak lagi mencantumkan masa berlaku kepemilikan KTP. Landasan hukum e-KTP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Meski berlaku seumur hidup, pemilik KTP wajib mengganti e-KTP miliknya jika terjadi perubahan terkait status perkimpoian, alamat, serta kehilangan. Namun, jika Anda masih memiliki e-KTP dengan format lama yang mencantumkan tahun masa berlaku, sebaiknya tidak perlu terburu-buru mengganti dengan e-KTP baru. Gunakanlah e-KTP tersebut hingga masa berlakunya habis, sebab e-KTP format lama masih diakui dan memiliki fungsi yang sama seperti e-KTP baru. 

 


Format e-KTP baru berlaku hingga seumur hidup via dispenduk.mojokertokota.go.id

 

Bagi Anda yang berencana mengurus e-KTP baru atau memperpanjang e-KTP, berikut ulasan persyaratan dan prosedur pengurusan e-KTP tanpa sesuai domisili. 

Persyaratan membuat e-KTP baru

Telah berusia 17 tahunSurat pengantar RT/ RWFotokopi Kartu Keluarga (KK)Fotokopi Kutipan Akte Nikah/Akta kimpoi bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun Formulir permohonan KTP

Persyaratan perpanjangan e-KTP

KTP yang telah habis masa berlakunyaSurat pengantar RT/ RWFotokopi KKFormulir permohonan KTP

 Prosedur membuat e-KTP baru atau perpanjangan: 

 


Proses perekaman data e-KTP via jabar.pojoksatu.id

 

1. Datang ke Kantor Kelurahan/Kecamatan

Datang ke kantor kelurahan/kecamatan atau Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setempat untuk lapor diri.

2. Ambil Nomor Antrean

Ambil nomor antrean, lalu kumpulkan berkas dokumen persyaratan di loket yang ditentukan.  Tunggu pemanggilan nomor Anda. Petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dari Kartu Keluarga dari pengecekan database kependudukan.

3. Pengambilan Foto dan Data Biometrik

Pengurusan e-KTP tidak dapat diwakilkan. Petugas akan melakukan pengambilan foto secara digital. Kemudian, pengambilan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan elektronik, perekaman data sidik jari tangan (sidik jempol tangan kanan dan kiri, jari telunjuk kanan dan kiri), lalu proses scan retina (iris) mata. Jika sudah selesai pendataan. Petugas akan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto, tanda tangan, scan retina dan sidik jari. Seluruh proses perekaman data e-KTP memerlukan waktu sekitar 10-15 menit.  

4. Pengambilan e-KTP

Setelah perekaman semua data selesai. e-KTP akan dicetak. Proses pembuatan hingga pencetakan e-KTP memerlukan waktu hingga 14 hari. Beberapa kendala umum dalam memprosesan e-KTP, antara lain perbedaan data diri, kepemilikan KTP ganda, minimnya ketersediaan blangko e-KTP atau kerusakan pada alat pencetak e-KTP. Pada beberapa wilayah Jakarta, e-KTP bisa selesai dalam waktu satu hari, asalkan semua persyaratan lengkap, fasilitas pembuatan e-KTP tersedia dan berfungsi dengan baik.

sumber : cermati.com
Diubah oleh hsyarnubi 06-10-2016 15:39
0
5.1K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan