infonitascom
TS
infonitascom
Korban Vaksin Palsu Gugat RS Elisabeth Rp 50 Miliar
http://www.infonitas.com/megapolitan...0-miliar/20672



BEKASI – Pengacara korban vaksin palsu, Hudson Hutapea menggugat RS Elisabeth Rp 50 miliar terkait penggunaan vaksin palsu. Gugatan perdata itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (5/10/2016).

Hudson menjelaskan gugatan Rp 50 miliar tersebut merupakan kerugian immaterial yang diderita kliennya akibat vaksin palsu. Sedangkan kerugian materil Rp 50 juta. Ia juga meminta izin praktek RS Elisabeth dan dokter anak dicabut serta menyita jaminan senilai Rp 10 miliar.

Ia menjelaskan, kerugian itu belum termasuk risiko asuransi yang ditimbulkan akibat penggunaan vaksin palsu. “Kerugian risiko asuransi Rp 636 juta untuk 12 korban vaksin palsu yang menggugat,” katanya.

Korban vaksin palsu yang menggugat RS Elsiabeth sebanyak 12. Dari jumlah itu, 9 merupakan warga Kota Bekasi dan sisanya warga Jakarta.
0
467
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan