metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Jaksa Beberkan Lima Hal yang Memberatkan Jessica


Metrotvnews.com, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut secara resmi hukuman 20 tahun penjara bagi terdakwa Jessica Kumala Wongso. Jaksa menilai Jessica telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana pada Wayan Mirna Salihin.


Sebelum menyampaikan tuntutannya, jaksa lebih dahulu membeberkan pertimbangannya. Setidaknya ada lima hal yang dinilai jaksa memberatkan Jessica, yaitu:


1. Atas meninggalnya korban Wayan Mirna Salihin dan membuat kepedihan yang mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan.


2. Perencanaan terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban Wayan Mirna Salihin dilakukan secara matang sehingga menunjukkan keteguhan niat terdakwa menghilangkan nyawa Wayan Mirna Salihin.


3. Perbuatan terdakwa sangat keji karena dilakukan terhadap temannya sendiri.


4. Perbuatan terdakwa tergolong tindakan sadis karena racun sianida yang digunakan untuk membunuh Wayan Mirna Salihin tidak langsung membunuhnya melainkan menyiksa korban Wayan Mirna Salihin terlebih dahulu sampai akhirnya meninggal dunia.


5. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui dan tidak menyesal sedikitpun perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa Wayan Mirna Salihin. Dan terdakwa membangun alibi guna mengalihkan fakta dan menyebarkan informasi menyesatkan guna menghambat proses penegakan hukum.


Jaksa menyatakan, tidak ada satupun poin yang dicantumkan untuk dapat meringankan Jessica. Karena itu, jaksa menuntut majelis hakim menghukum Jessica sesuai dakwaan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Keputusan jaksa, menuntut 20 tahun penjara.


"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan berita terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.


Butuh waktu lebih dari delapan jam buat jaksa membacakan berkas tuntutan untuk terdakwa Jessica. Sidang ke-27 kasus Mirna yang dimulai pukul 13.00 WIB itu baru ditutup pada pukul 21.30 WIB.


Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.


Jessica menjadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa rekan Mirna di Billublue College itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica pun terancam hukuman mati.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...ratkan-jessica

---

Kumpulan Berita Terkait KEMATIAN MIRNA :

- Jaksa Yakin Tuntutan 20 Tahun Penjara Sudah Maksimal Untuk Jessica

- Jaksa Beberkan Lima Hal yang Memberatkan Jessica

- Jessica Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
3.4K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan