BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Keyakinan jaksa atas sianida dan keraguan terhadap saksi ahli Jessica

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Dalam sidang ke-27 ini, Jaksa meyakini Jessica melakukan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan saksi-saksi.

Jaksa mengatakan berdasarkan keterangan ahli yang sudah dihadirkan dalam persidangan, diyakini Mirna meninggal karena racun sianida. "Ada sianida di dalam tubuh korban, ahli forensik kami berkesimpulan kalau Mirna tewas akibat diracun," kata jaksa Ardito Muwardi dalam sidang terbuka yang disiarkan langsung beberapa stasiun televisi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan bergantian, jaksa mengungkapkan adanya perbedaan keterangan dari saksi ahli dan saksi selama di persidangan. Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Jaksa membacakan analisis terhadap latar belakang masing-masing ahli dan mengaitkannya dengan keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Jaksa mencontohkan keterangan ahli kriminologi Eva Achjani Zulva karena tidak bisa dibandingkan dengan ahli kriminologi TB Ronny Rahman Nitibaskara yang memeriksa kondisi Jessica secara langsung.

Beberapa ahli yang dihadirkan Jessica, ungkap jaksa, tersandung masalah, misalnya Beng Beng Ong yang datang ke Indonesia secara ilegal, dia datang menggunakan visa yang tidak sesuai dengan tujuannya sehingga pihak imigrasi Jakarta Pusat melakukan pencekalan dan pendepotasian.

"Profesor Beng Beng Ong dideportasi dan dicekal masuk Indonesia selama enam bulan. Secara objektif, maka kredibilitas Profesoe Beng Beng Ong sudah cacat secara hukum, selayaknya keterangannya dikesampingkan majelis hakim," kata jaksa Ardito.

Jaksa juga mengungkapkan masalah ahli toksikologi Jessica, Michael Robertson. Alasannya, Robertson dinilai sebagai orang yang tengah bermasalah secara hukum dan ada surat perintah penangkapan yang masih berlaku.

Selain mementahkan ahli, Jaksa juga meminta hakim mengesampingkan semua saksi yang dihadirkan pengacara Jessica. Jaksa mengatakan, keterangan saksi-saksi fakta mulai dari keluarga Mirna hingga pelayan kafe adalah murni keterangan yang benar. Jaksa mengatakan keterangan para saksi tanpa diberi paksaan. Ardito menegaskan, selain saksi jaksa juga memiliki alat bukti yang menunjukkan Jessica sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin.

Jaksa juga memaparkan bahwa Jessica sebagai terdakwa memberikan keterangan yang berbeda dengan fakta. Misalnya, Jessica mengaku membantu Mirna, bahkan menggoyangkan tangan korban saat kejang-kejang. Padahal, ujar jaksa, menurut kesaksian Hani Juwita yang juga ikut dalam pertemuan di Cafe Olivier menyebut Jessica tidak melakukan itu.

Jessica, kata jaksa, pernah mengikuti pelatihan pertolongan pertama kepada korban saat bekerja di New South Wales Ambulance, Australia. Jessica tak menolong Mirna saat mengalami kejang-kejang usai meminum es kopi Vietnam di Cafe Olivier Grand Indonesia Shopping Mall, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016. Padahal JPU meyakini Jessica punya pengetahuan tentang cara memberi pertolongan pertama.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...i-ahli-jessica

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Jessica digoda atau tergoda oleh trik penyidikan?

- Sadisnya Dimas Kanjeng menghabisi bekas muridnya

- Menyoal kesepakatan KPAI dan Awkarin

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
7.4K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan