metrotvnews.com
TS
MOD
metrotvnews.com
Praperadilan Diajukan, Pemeriksaan Berhenti Sementara


Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadapi gugatan praperadilan dari Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. KPK pun dinilai dapat menghentikan sementara proses penyidikan sampai ada putusan praperadilan.


"Etikanya, yang sudah diatur dalam KUHAP pada saat digugat praperadilan, berhentilah semua kegiatan hukum kasusnya, sampai pada praperadilan itu selesai," kata Muzakir, pakar hukum piadana, kepada wartawan, Sabtu (1/10/2016).


Menurut dia, pemberhentian sementara pemeriksaan kasus, bukan berarti KPK lemah. Hal ini, kata dia, sebagai upaya menghargai aturan hukum yang berlaku.


"Jadi tidak boleh kemudian, praperadilan sedang berlangsung, tersangkanya diperiksa karena praperadilan itu menguji wewenang sampai pada saat praperadilan itu diajukan," jelas dia.


Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka pada Selasa 23 Agustus lalu. Politikus Partai Amanat Nasional ini diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan sejumlah surat keputusan (SK) iain usaha pertambangan.


Dokumen bermasalah itu, di antaranya, SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan eksplorasi; SK persetujuan IUP eksplorasi; dan SK persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi buat PT Anugrah Harisma Barakah sejak 2009-2014. Perusahaan itu diketahui bergerak dalam penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.


Nur Alam pun kena jerat hukum. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Tak terima dengan penetapan status tersangka dari KPK, Nur Alam kemudian mengajukan permohonan praperadilan melalui pengacaranya Maqdir Ismai. Sidang perdana bakal digelar 4 Oktober 2016 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...enti-sementara

---

Kumpulan Berita Terkait KASUS KORUPSI :

- Praperadilan Diajukan, Pemeriksaan Berhenti Sementara

- Kasus Nur Alam, KPK Periksa Bupati Konawe Utara

- Dirut PT AHB Diperiksa Terkait Kasus Nur Alam

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
793
1
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan