mukidi.kitaAvatar border
TS
mukidi.kita
Komnas HAM: Penggusuran Bukit Duri Melanggar Hukum





Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pembongkaran oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pemukiman di bantaran Sungai Ciliwung, Kelurahan Bukit Duri, Jakarta Selatan melanggar proses hukum.

Hal itu karena masih berlangsungnya proses gugatan dari warga Bukit Duri di pengadilan.

Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Siane Indriani mengatakan kedatangannya ke lokasi pembongkaran untuk memantau proses pembongkaran yang dilakukan di Bukit Duri.

Pembongkaran telah berlangsung sejak pukul 07.30 WIB pagi tadi dan diawasi langsung oleh Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi.

"Pemprov tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, ini kan Pemprov yang melakukan pelanggaran hukum lalu di mana penegak hukum ketika penguasa melanggar," kata Siane di kawasan Bukit Duri, Rabu (28/9).Menurutnya, pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah provinsi dapat berakibat buruk bagi warga. Pertama, masyarakat dapat alami rasa frustasi karena tidak adanya penegakan hukum yang adil. Kedua, masyarakat tidak akan lagi percaya pada hukum.

Penangguhan Rencana Penggusuran

Siane mengatakan Komnas HAM sudah mengajukan permintaan penangguhan rencana penggusuran di RW 10, RW 11 dan RW 12 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah mau menunda pembongkaran hingga adanya keputusan berkekuatan hukum tetap demi menghormati proses hukum.

Penangguhan ini, dikatakan Siane, berdasarkan pada Pasal 89 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Kenyatannya, prosesnya ternyata tidak ditaati saya khawatir ini akan membuat masyarakat frustasi dan mereka tidak percaya kepada hukum," ucapnya.

Diketahui, pemerintah provinsi melakukan penggusuran sejumlah rumah di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan pada pagi pukul 07.00 WIB. Sejumlah warga melakukan aksi damai memprotes aksi tersebut, namun tak ada aksi perlawanan ketika proses itu dilakukan. (asa)
Menurutnya, pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah provinsi dapat berakibat buruk bagi warga. Pertama, masyarakat dapat alami rasa frustasi karena tidak adanya penegakan hukum yang adil. Kedua, masyarakat tidak akan lagi percaya pada hukum.

Penangguhan Rencana Penggusuran

Siane mengatakan Komnas HAM sudah mengajukan permintaan penangguhan rencana penggusuran di RW 10, RW 11 dan RW 12 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah mau menunda pembongkaran hingga adanya keputusan berkekuatan hukum tetap demi menghormati proses hukum.

Penangguhan ini, dikatakan Siane, berdasarkan pada Pasal 89 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Kenyatannya, prosesnya ternyata tidak ditaati saya khawatir ini akan membuat masyarakat frustasi dan mereka tidak percaya kepada hukum," ucapnya.

Diketahui, pemerintah provinsi melakukan penggusuran sejumlah rumah di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan pada pagi pukul 07.00 WIB. Sejumlah warga melakukan aksi damai memprotes aksi tersebut, namun tak ada aksi perlawanan ketika proses itu dilakukan. (asa)
Menurutnya, pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah provinsi dapat berakibat buruk bagi warga. Pertama, masyarakat dapat alami rasa frustasi karena tidak adanya penegakan hukum yang adil. Kedua, masyarakat tidak akan lagi percaya pada hukum.

Penangguhan Rencana Penggusuran

Siane mengatakan Komnas HAM sudah mengajukan permintaan penangguhan rencana penggusuran di RW 10, RW 11 dan RW 12 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah mau menunda pembongkaran hingga adanya keputusan berkekuatan hukum tetap demi menghormati proses hukum.

Penangguhan ini, dikatakan Siane, berdasarkan pada Pasal 89 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Kenyatannya, prosesnya ternyata tidak ditaati saya khawatir ini akan membuat masyarakat frustasi dan mereka tidak percaya kepada hukum," ucapnya.

Diketahui, pemerintah provinsi melakukan penggusuran sejumlah rumah di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan pada pagi pukul 07.00 WIB. Sejumlah warga melakukan aksi damai memprotes aksi tersebut, namun tak ada aksi perlawanan ketika proses itu dilakukan. (asa)
http://www.cnnindonesia.com/nasional...langgar-hukum/


Masalahnya bukan pada baik-tidak/layak-tidak layaknya digusur, tapi janji Ahok yang mau menata Jakarta tanpa gusur.
Diubah oleh mukidi.kita 28-09-2016 09:11
0
4.3K
62
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan