ardisutrisnoAvatar border
TS
ardisutrisno
Pembentukan Holding BUMN Tinggal Menunggu Restu DPR
Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno menyatakan rencana pembentukan enam perusahaan induk alias holding BUMN masih memerlukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Seiring dengan itu, pemerintah mematangkan konsep holding dan menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN.



Menurut Rini, masih ada beberapa detail yang harus dipersiapkan sebelum perusahan induk terbentuk. Untuk itu, pemerintah menunggu masukan DPR terutama dari Komisi BUMN.

“Akan ada komunikasi tentunya. Karena kami harus memberikan pengetahuan mengenai holding ini. Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) nanti yang melakukan prosesnya,” kata Rini di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 26 September 2016.

Hingga kini, Rini memang masih terkena “cekal” untuk memasuki DPR. Oleh karena itu, Menteri Keuangan mewakili Kementerian BUMN setiap digelar rapat dengan Dewan.

Untuk memuluskan rencan ini, dia pun telah berkomunikasi dengan sejumlah menteri, direksi, dan komisaris BUMN. Walau mengklaim konsep pembentukan holding sudah disepakati di internal pemerintah dan jajaran direksi BUMN, Rini juga akan bertukar pikiran dengan serikat pekerja BUMN terkait.

Rencananya, pembentukan induk usaha didahului dengan holding sektor energi dan pertambangan. Hingga kini sudah dalam tahap finalisasi dengan merevisi PP 44 Tahun 2005 tersebut, dan tinggal menunggu tanda tangan dari menteri-menteri terkait. Rini berharap pembentukan holding ini dapat rampung secepatnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro menyatakan pihaknya tinggal menyelesaikan hal-hal teknis. Namun, konsultasi dengan DPR masih perlu dilakukan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Vincentius Sonny Loho mengatakan draf peraturan pemerintah mengenai pembentukan holding sudah terbentuk. Adapun ketentuan lebih rincinya sedang dalam pembahasan lebih lanjut.

Lagi-lagi, dia pun menyampaikan bahwa yang masih mengganjal yaitu konsultasi dengan Senayan. “PP nya sudah siap. Pasal-pasal ketentuannya sudah disiapkan. Ttapi kami memang masih membutuhkan diskusi-diskusi dengan DPR,” ujar Sonny.

Sebelumnya, Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra mengatakan pembentukan holding masih terhalang dua masalah. Pertama, terkait dasar hukumnya. Karena itu, pemerintah harus merevisi PP Nomor 44 Tahun 2005 sebelum membentuk induk usaha.

Dalam revisi tersebut, Kementerian BUMN mendorong dimasukannya pasal-pasal yang bisa merefleksikan pembentukan holding BUMN. Kini, draf revisi tersebut sudah selesai, tinggal menunggu tanda tangan dari kementerian lain.

Masalah kedua terkait perlu tidaknya persetujuan DPR. Saat ini sudah ada tim lintas kementerian yang mengkajinya. Hambra berpendapat tidak perlu persetujuan Dewan, hanya perlu dikomunikasikan kepada Komisi BUMN DPR.

Sumber: Katadata
0
1.3K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan